Tetangga Kok Gitu? Jadi Dalang Curanmor  

Rabu 17-10-2018,08:08 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Miris. Pencurian sepeda motor Yamaha Vega RR nopol E 2702 UI milik Deden ternyata dilakukan tetangganya sendiri. Lebih mengagetkan lagi, otak atau dalang curanmor tersebut adalah seorang perempuan. Kini ketiga pelakunya yakni MS (32), RS (28) dan SR (32) berhasil ditangkap. Mereka warga Blok Capar, Desa Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang juga merupakan tetangga korban, Deden. Kanit Reskrim Polsek Sumber Ipda Rachimi mengatakan, aksi curanmor didalangi langsung SR. Rumah korban Deden sendiri letaknya hanya 5 meter dari rumah pelaku MS. Pada Kamis malam (11/10) ketiga pelaku berkumpul di rumah MS untuk memantau rumah korban. MS dan RS sempat keluar membeli minuman keras (miras). Mereka meminumnya sambil menunggu pemilik rumah tertidur. Sekitar pukul 22.30 WIB, dalam pengaruh miras MS dan RS mengendap masuk ke rumah Deden. Sedangkan SR memantau dari rumah MS. “Dua pelaku MS dan RS sempat mau curi celengan dan TV korban. Tetapi, celengan digembok dan TV  masih menyala. Sehingga tidak jadi. Kemudian mereka balik lagi laporan ke SR. Mereka juga melaporkan melihat kunci kontak motor Yamaha Vega menggantung bersama kunci rumah. Atas instruksi dari SR, akhirnya kedua pelaku mencuri motor,” papar Kanit Reskrim Ipda Rachimi, Selasa (16/10). Usai mencuri, motor Yamaha Vega dibawa ke daerah Kuningan untuk disembunyikan. Baru beberapa hari kemudian membawa motor Vega ke wilayah Beber untuk dijual. Sayang, motor tersebut tidak laku. Sehingga kembali disembunyikan di salah satu rumah temannya pelaku. Sementara itu, korban usai kemalingan berusaha mencari bukti dan jejak pelaku. Deden malam itu dalam kondisi setengah tertidur sempat mendengar bisikan MS. Deden lalu melapor ke aparat desa setempat. “MS dari Kuningan sudah ditunggu oleh aparat desa setempat untuk dimintai keterangan. Saat MS pulang, langsung dipanggil mandor desa untuk diinterogasi. Tetapi selalu tidak mengakuinya. Sehingga mandor memanggil RS. Saat dimintai keterangan, RS akhirnya mengakui perbuatan mereka,” ungkapnya. RS langsung diserahkan ke Mapolsek Sumber untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Di kantor polisi, RS membeberkan rahasia bahwa pencurian dilakukan bersama dua temannya MS dan SR. Keduanya pun dijemput dari rumah masing-masing oleh petugas Minggu (14/10) tanpa perlawanan. “MS ini merupakan residivis kasus yang sama. Tapi, kejahatan yang dilakukannya sekarang ini dalangnya adalah SR. Ketiga pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana tentang pecurian dengan hukuman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait