DPR RI Minta Kepemilikan Senpi untuk Sipil Dikaji Ulang

Rabu 17-10-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Peristiwa penembakan di Gedung DPR RI di lantai 13 dan lantai 16 memiliki makna yang dalam, besar, dan luas. Anggota DPR RI dari Komisi III Abdul Kadir Karding mengaku kaget dan tidak habis pikir terkait jangkauan lapangan tembak bisa sampai ke lingkungan DPR RI. Dia mengatakan biasanya senjata untuk latihan menembak di lapangan tembak Senayan itu hanya senjata-senjata standar dengan jarak tembak tak jauh. “Saya pikir yang dipakai itu hanya senjata-senjata dengan standar jarak penembakan yang tak terlalu jauh. Karena latihan nembak di sana biasanya itu untuk menyalurkan hobi atau untuk kepentingan olahraga. Jadi peristiwa kemarin itu sangat mengagetkan sekali,\" kata Abdul Kadir Karding kepada pers di acara dialog yang diselenggarakan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10). Menurutnya, kepemilikan senjata api yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Walau UU tersebut diperkuat oleh surat Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 sekalipun.”Ke depannya harus segera ada perubahan. Meski pun undang-undang itu didukung surat Kapolri, tetap harus ada pengaturan siapa saja yang boleh memiliki senjata api. Yang jelas anggota DPR tidak disebutkan boleh menggunakan senjata,\" katanya. Karding menyebutkan dalam undang-undang yang sudah berusia tua itu juga menjelaskan dalam penggunaan senjata untuk konteks olahraga itu harus dilakukan oleh orang-orang dengan standar tertentu. Dia menambahkan setidaknya orang-orang yang dimaksud itu sudah memiliki kemahiran dalam menggunakan senjata api, juga harus sehat jasmani dan rohani. “Penggunaaan senjata baik dalam konteks olahraga maupun yang lain tentu ada orang-orang dengan standar tertentu. Misalnya punya kemahiran menggunakan senjata, itu baru boleh diizinkan oleh Perbakin. Kemudian yang kedua dia harus sehat jasmani rohani, termasuk psikotes harus lulus,\" katanya. Namun begitu, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini tetap meminta manjemen Perbakin untuk tetap ditinjau ulang dan pengamanan di sekitar lingkungan Gelora Bung Karno (GBK) perlu ditingkatkan sampai tingkat tertinggi. “Terutama bagaimana lebih ketat terhadap penggunaan senjata api. Jangan sampai penggunaan senjata api jatuh ke tangan orang-orang yang tak memiliki standar penggunaan senjata api. Jangan sampai Amerika terjadi di sini di mana setiap rakyat sipil bisa menggunakan dan memiliki senjata,\" tandasnya. (nal/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait