Kuasa Hukum Oke Tidak Minta Diskualifikasi PSU, Berharap Hakim Mengabulkan

Kamis 18-10-2018,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Munculnya usulan penolakan hasil PSU Kota Cirebon pada 22 September lalu ditanggapi kembali oleh kuasa hukum Paslon Oke Radian Syam. Dia berkilah pihaknya tidak meminta diskualifikasi PSU atau bahkan PSU ulang. Walaupun wartawan koran ini memberitahu di akhir surat permohonan ada kalimat meminta diskualifikasi PSU. \"Esensinya tidak begitu. Dalam surat permohonan kita tunjukkan beberapa poin penting terkait ketidakprofesionalan KPU dalam menyelenggarakan PSU,\" ujarnya dihubungi Radar Cirebon via ponselnya. Pihaknya tidak bicara angka-angka, melainkan yang terjadi di lapangan. KPU tidak konsisten dalam menetapkan tanggal PSU. Pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) juga tidak seharusnya dilakukan. Ini diperkuat dengan laporan Bawaslu pada sidang MK, yang menjadi sebuah temuan. Ditegaskan Radian, Paslon Oke tidak mempermasalahkan siapa yang menang, akan tetapi adanya pelanggaran aturan dan terancamnya rakyat dalam menunaikan hak suaranya, itu yang terpenting. Padahal menurutnya, MK sudah memberikan waktu 30 hari untuk menetapkan dan melaksanaan PSU. Waktu yang cukup lama bagi KPU untuk mempelajari dengan seksama putusan MK atau aturan KPPU. Sehingga tidak terjadi unprosedural seperti yang terjadi saat PSU. \"Surat permohonan kita ajukan, kita tidak meminta diskualifikasi PSU dan PSU ulang. Tapi bila hakim memutuskan untuk mempertimbangkannya demikian ya harus dilaksanakan,\" ucapnya. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum KPU Absar Kartabrata balik membantah tudingan tersebut. Apa yang dikatakan dalam surat itu bahwa KPU tidak konsisten dalam penetapan tanggal PSU dan tidak berjalannya supervisi adalah tidak berdasar. KPU itu bersifat struktural atau berjenjang, tidak bisa KPU Kota Cirebon memutuskan sesuatu dan bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan jenjang yang lebih tinggi, dalam hal ini KPU Jabar dan KPU RI. Ini sesuai amar putusan MK pada PSU, KPU Kota Cirebon wajib disupervisi oleh KPU Jabar dan KPU RI. Termasuk penentuan tanggal pelaksanaan PSU, dilakukan tahapan konsultasi dengan yang di atasnya. Untuk tuduhan berikutnya terkait pemutakhiran DPT, Absar mengaku memang dalam rapat pleno KPU ada koreksi DPT dari Bawaslu dan sudah dibahas dengan Bawaslu juga. Maka dibuatlah koreksi DPT saat itu juga. Koreksi itu ada dalam berita acara rapat pleno. \"Dalam berita acara juga dicantumkan suatu kejadian khusus dan sekaligus juga dibuatkan solusinya,\" ungkap Absar. Selesai rapat pleno, dibuat berita acara yang ditandatangani oleh semua komisioner KPU dan yang terpenting juga ditandatangani oleh saksi mandat masing-masing paslon. Absar bahkan berani berandai-andai, jika memang tuduhan itu benar seperti KPU tidak profesional, sesuai undang-undang seharusnya ini ranahnya DKPP bukan MK. Dan DKPP juga telah memberikan sanksi tegas kepada komisioner KPU lama. \"Saya rasa surat permohonan dari pemohon tidak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim,\" tegasnya. Absar meminta untuk menghargai hak konstitusional warga Kota Cirebon yang telah berpartisipasi menggunakan hak suaranya. Baik pada pilkada serentak 27 Juni maupun PSU 22 September. Jangan dinodai dengan tuduhan yang tidak berdasar. Sementara Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi menambahkan, tuduhan dalam surat permohonan itu sebenarnya sudah terbantahkan. Baik dengan pelaksanaan PSU sendiri yang berjalan sesuai aturan, maupun bukti bahwa semua pihak termasuk kedua saksi paslon menandatangani berita acara rapat pleno. \"Terkait surat permohonan dari pemohon itu diluar agenda persidangan yang sudah dijadwalkan MK. Jadi bisa saja hakim tidak mempertimbangkannya,\" jelasnya. (gus/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait