Tanggapi Tiga Poin Pelaksanaan PSU, Emir Tegaskan Ada Fitnah

Jumat 19-10-2018,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Emirzal Hamdani blak-blakan. Dengan tegas ia menyatakan ada fitnah dari tim hukum pasangan calon (paslon) Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) yang sejauh ini masih mempersoalkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Cirebon ke MK. Tiga poin yang disampaikan tim hukum Oke ke MK, dinilai Emirzal tak berdasar dan menimbulkan fitnah. Mulai dari tanggal pelaksanaan PSU, soal DPT, hingga supervisi. Emir- sapaan akrab Emirzal Hamdani- menjadi ketua KPU Kota Cirebon saat Pilkada Kota Cirebon harus di-PSU berdasarkan perintah majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah PSU, tim Oke ternyata melayangkan permintaan ke MK, meminta PSU didiskualifikasi. Emir pun merinci apa yang tidak berdasar dari surat tim hukum Oke. Pertama, perihal inkonsistensi tanggal pelaksanaan PSU, yakni tanggal 19 September 2018 menjadi tanggal 22 September 2018. Tanggal 19 September, kata Emir, pihaknya tidak secara resmi mengumumkannya. Tanggal tersebut muncul pertama kali saat rapat yang difasilitasi oleh Polres Cirebon Kota. Rapat itu bertempat di ruang sekda. Penyampaian tanggal tersebut hanya di kalangan internal. Terbatas. “Kami sudah melakukan tahapan PSU. Salah satunya yang tersingkat adalah pelaksanaan PSU 19 September. Tapi itu (19 September, red) masih dalam rencana. Belum bisa kami putuskan karena harus berkonsultasi dengan KPU provinsi maupun KPU RI,” jelas Emir kepada Radar Cirebon. Dari tanggal 12 sampai 15 September, pihaknya tiap hari berkoordinasi dan melaporkan semua kegiatan ke KPU Provinsi Jabar dan KPU RI. Pada kesempatan tanggal 15 September, pihaknya langsung bisa bertemu untuk berkonsultasi dengan KPU RI. Pelaksanaan PSU pun diajukan. Yakni 19 dan 22 September. Di situ, kata Emir, KPU RI memberikan pertimbangan. Dan yang memungkinkan adalah Sabtu 22 September. Alasannya, tanggal 19 September terlalu mepet. Oleh karenanya, disepakati 22 September sebagai tanggal PSU. Tanggal 16 sepulang dari Jakarta, Emir melakukan rapat pleno untuk perubahan tahapan yang sudah diputuskan. Dari tanggal 19 ke 22. Semula alasan ditetapkan tanggal 19, Emir beralasan untuk memenuhi tahapan. Yakni pemenuhan logistik dan pelantikan PPK dan PPS. Tidak bisa pihaknya bertemu KPU RI dulu baru tahapan ini berjalan. Terkait tidak adanya koordinasi dengan pihak pemohon, Emir berpegang pada aturan hukum yang berlaku. Bahwa KPU tidak berkewajiban berkoordinasi dengan paslon atau timnya. Poin kedua masalah DPT, Emir menegaskan tidak ada perubahan DPT. Baik pada Pilkada 27 Juni maupun PSU 22 September. Dalam prosesnya, KPU sudah memiliki data di 24 TPS untuk pelaksanaan PSU. Untuk daftar pemilih tambahan dan pindah ada di kotak suara. “Kami meminta KPU RI berkoordinasi dengan Bawaslu dan disaksikan saksi dari kedua paslon. Untuk mengambil formulir C7. Setelah diambil ada 69 orang yang ada namanya saja, tidak ada NIK atau nomor KK,” jelas Emir. Hari itu juga pihaknya bersama Bawaslu dan saksi paslon Oke, yakni Jamal, dan saksi paslon Pasti, yakni Toha, mendatangi alamat orang-orang itu guna melengkapi data-data yang belum ada. \"Dan tanggal 21 semua sudah lengkap. Dalam forum itu tim paslon Oke yang diwakili Pak Jamal mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu yang sudah bersusah-payah melengkapi data. Jadi tidak ada pemutakhiran DPT. Semuanya ada di berita acara. Ditandatangani semua komisioner KPU, Bawaslu, dan timkam kedua paslon,” tegas Emir. Sementara poin ketiga soal supervisi yang dipersoalkan tim hukum Oke, Emir menjelaskan sambil mengeluarkan tumpukan berkas sebagai bukti adanya supervisi dari KPU RI dan KPU Provinsi Jabar. Ada juga foto dokumentasi KPU RI dan KPU Provinsi Jabar hadir di KPU Kota Cirebon untuk melakukan supervisi. “Niatnya mengabdi kepada negara dengan ikut sebagai penyelenggara pilkada, malah disangka melakukan kecurangan. Ini naif sekali. Tuduhan tidak terbukti itu adalah fitnah,” tandas Emir. Sementara itu, bantahan soal perubahan DPT, terutama di TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat ditandaskan oleh salah seorang anggota PPS, Sofyan Wahyudin. Ia menegaskan DPT di wilayah kerjanya sama sekali tidak ada perubahan. Baik dari Pilgub/Pilwalkot 27 Juni, maupun saat PSU 22 September. Sofyan membeberkan, dari awal daftar pemilih (DP) yang diperoleh dari Disdukcapil kemudian dipetakan di tiap-tiap TPS. Menjadi DP, dicoklit oleh petugas PPDP lalu di-entry melalui program aplikasi SICOKLIT oleh PPS. Setelah itu menjadi DPS yang diumumkan di wilayah kerja PPS, TPS-TPS, baperwa RW selama 14 hari. Ini dilakukan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat. Kemudian dari tanggapan dan masukan itu dihasilkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Jumlah untuk TPS 15 sebanyak 402 dan TPS 16 ada 462. Dan diplenokan di tingkat PPS dengan dihadiri dua tim dari paslon, wilayah kerja PPS, pengawas kelurahan dan PPK. \"Pleno menghasilkan DPT yang jumlahnya sama dengan DPSHP, diumumkan sampai hari pelaksanaan PSU. Dari hasil rekapitulasi di Kecamatan Kesambi juga sama. DPT tidak ada perubahan,\" ujar Sofyan yang langsung mengunjungi Radar, Kamis (18/10). Dia mengaku mengklarifikasi data ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Apalagi timbulnya fitnah. \"Padahal dari data yang kami simpan rapi, tidak ada perubahan DPT,\" ujar Sofyan. Seperti diketahui, Pilkada Kota Cirebon pada 27 Juni 2018 lalu harus melewati PSU setelah Paslon Oke mengadu ke MK. Ketika itu Oke mempersoalkan pembukaan kotak suara yang dianggap tak prosedural, yakni dibuka di tingkat kelurahan. Hasil sidang, hakim MK akhirnya memutuskan PSU di 24 TPS. PSU sendiri digelar Sabtu (22/9). Prosesnya sukses dan lancar. Hasil PSU, paslon Oke mendapat 2.943 suara, dan Paslon Pasti 2.997 suara. Pasti unggul 54 suara atas Oke. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait