Kuasa Hukum Paslon Oke Klaim Bawa Bukti, Sebut Tak Maksud Menghalangi

Jumat 19-10-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Tim kuasa hukum paslon Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) kembali memberikan tanggapan soal surat permohonan yang disampaikan ke MK. Mereka menegaskan tak bermaksud menghalangi proses PSU di MK. Salah satu anggota tim hukum Oke M Iqbal mengatakan proses permohonan yang disampaikan ke MK merupakan tindakan konstitusional. “Dan berkas yang kami serahkan  sudah diterima oleh MK dibuktikan dengan tanda terima berkas perkara dengan nomor9-14/PAN.MK/09/2018. Kami serahkan tanggal 26 September. Ada laporan permohonan perihal pelaksanaan PSU, serta perihal sebaran tambahan dan pengurangan DPT PSU,” jelas Iqbal. Masih menurut Iqbal, MK tidak keberatan dengan surat permohonan itu. “Buktinya menerima dan mensahkan bukti-bukti yang kita ajukan. Karena laporan itu hak kita sebagai pemohon. Kami mengapresiasi MK yang sangat terbuka,” ucapnya. Masih kata Iqbal, dalam proses pelaksanaan PSU, mereka merasa adanya ketidakadilan. Beberapa persoalan terjadi di lapangan. Tapi, Iqbal tak merincinya. “Kami hanya akan memberikan bukti-bukti baru terkait ketidakadilan dalam penyelenggaraan PSU agar dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim. Namun demikian, kami juga akan terima apapun bentuk keputusan MK,” pungkasnya. Sementara itu, Bawaslu Kota Cirebon meminta semua pihak agar menghormati proses hukum di MK. Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin mengatakan pihaknya sudah menjalankan pengawasan yang sangat ketat saat tahapan dan pelaksanaan PSU dengan supervisi Bawaslu Jabar dan Bawaslu RI. “Hasil laporan dari pengawasan itu sudah kami sampaikan ke MK,” terang Joharudin. Dalam pemberian keterangan itu, kata Johar, Bawaslu mengacu kepada Perbawaslu 22 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi. Dalam pasal 13 disebutkan pengawas pemilu dalam memberikan keterangan baik secara tertulis/atau lisan tidak memberikan kesimpulan maupun opini terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Terkait dengan proses pelaksanaan PSU, pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses pemungutan suara, rekapitulasi di PPK hingga di KPU, pihaknya mengawasi dengan ketat serta melibatkan pihak paslon pada setiap tahapannya. “Bawaslu Kota Cirebon berkeyakinan bahwa majelis sidang MK akan tetap mengambil keputusan yang adil bagi semua pihak. Untuk itu kami di Bawaslu mengimbau kepada semua pihak agar tetap tenang, menjaga etika dan menghormati proses hukum yang ada di MK,\" tegasnya. (abd/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait