IDI Kabupaten Cirebon Desak Pemerintah Revisi Syarat Usia CPNS

Senin 22-10-2018,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Banyaknya lowongan seleksi CPNS yang mengalami kekosongan pelamar, terutama untuk formasi dokter spesialis, membuat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Cirebon kecewa. IDI mendesak pemerintah untuk melakukan revisi terhadap aturan kriteria usia dalam seleksi CPNS. Ketua IDI Kabupaten Cirebon  dr M Luthfi SpPD FINASIM MMRS kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya kecewa dengan aturan batas maksimal usia dalam seleksi CPNS. Padahal, untuk dokter spesialis tidak bisa disamakan dengan formasi lainnya. karena sangat sulit ditemukan ada dokter spesialis yang berusia di bawah 35 tahun. “Rata-rata hampir semua itu di atas 35 tahun untuk dokter spesialis,” tuturnya. Luthfi mengungkapkan, alasan mengapa hampir tidak ada dokter spesialis di bawah 35 tahun. Dari pendidikannya juga cukup lama, untuk menempuh perkuliahan dokter umum saja paling cepat sekitar enam tahun. Setelah itu, lulus dokter umum tersebut harus mengabdi dulu kepada masyarakat, tidak bisa langsung mengambil pendidikan dokter spesialis. “Mengabdi minimal satu tahun, baru setelah itu ambil pendidikan dokter spesialis. Nah, pendidikan dokter spesialis saja minimal paling cepat lima tahunan. Jadi total 12 tahun untuk menempuh dokter spesialis dari lulus SMA,” ujarnya. Sehingga menurut Luthfi, pemerintah harus bisa mengubah regulasi persyaratan seleksi CPNS dari segi usia. “Kami meminta agar pemerintah bisa mengubah usia persyaratan seleksi CPNS. Tentu agar seleksi CPNS itu bisa terlaksana dengan baik dan memberikan hasil yang baik juga dari seleksi CPNS ini,” tuturnya. Luthfi mengatakan, untuk Kabupaten Cirebon memang dibutuhkan dokter spesialis dari kalangan PNS. Memang perlu ada penambahan untuk dokter spesialis dari PNS untuk di Kabupaten Cirebon. Penambahan dokter spesialis dari PNS juga sangat dibutuhkan untuk akreditasi rumah sakit daerah yang ada di Kabupaten Cirebon. Pasalnya, akreditasi rumah sakit khususnya RSUD, satu RSUD itu harus ada minimal tiga dokter masing-masing spesialis serta dua dokter sub spesialis dan itu dokter PNS. Karena dokter spesialis dari PNS kurang, menurut Luthfi, ada juga RSUD mengisi dokter spesialis dari non PNS. “Karena memang ada kekurangan ada juga yang diisi (dokter spesialis, red) bukan dari PNS,” tuturnya. Terpisah, Kabid Pengadaan, Pemberhentian serta Informasi BKPSDM Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto MSi kepada Radar Cirebon mengatakan, terkait masalah aturan batasan usia seleksi CPNS itu merupakan wewenang dari pemerintah pusat. “Pembatasan usia itu bukan hanya dari Permen PAN/RB, tetapi juga sudah menjadi undang-undang,” pungkasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait