Total Fee Bupati Rp6,425 Miliar, Uang lewat Ajudan, Sunjaya-Gatot Tersangka

Jumat 26-10-2018,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gatot Rachmanto resmi tersangka. Sunjaya penerima suap, Gatot pemberi suap. Uang dari Gatot Rp100 juta, dari pejabat lain Rp125 juta. Sunjaya juga diduga menerima fee Rp6,425 miliar. Uang di rekening atas nama orang lain tapi atas penguasaan Sunjaya. Pengumuman Sunjaya dan Gatot sebagai tersangka dipimpin Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan didampingi Jubir KPK Febri Diansyah. Alexander mengatakan Sunjaya diduga menerima suap dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. “KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu SUN (Sunjaya, red) dan GAR (Gatot, red),” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (25/10). Disebutkan, Sunjaya sebagai penerima suap menerima uang senilai Rp100 juta atas imbalan mutasi dan pelantikan Gatot untuk menduduki jabatan sekretaris Dinas PUPR. Tak hanya dari Gatot, Sunjaya juga diduga menerima suap dari sejumlah pejabat lain di lingkup Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta. Penerimaan uang dengan alasan sebagai imbalan yang dilakukan Sunjaya tak hanya sekali, tapi telah beberapa kali dari beberapa pejabat yang ada di Pemkab Cirebon. Dikatakan Alexander, Sunjaya tidak menerima langsung. Uang imbalan biasa diterima atau diberikan penyuap kepada ajudan dan sekretaris pribadi. “Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah yang pemberi suap dilantik,” terang Alexander. Dari pemeriksaan awal, penyidik mensinyalir total uang fee yang diterima Sunjaya sebesar Rp6,425 miliar. Uang itu tersimpan di dalam rekening atas nama orang lain namun atas penguasaan Sunjaya. Uang itu diduga terkait proyek-proyek di lingkup Pemkab Cirebon tahun anggaran 2018.  (FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait