Putusan Hakim MK, Azis-Eti Pimpin Kota Cirebon

Kamis 01-11-2018,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Tuntas. Pilkada Kota Cirebon milik Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti). Kemenangan paslon nomor urut 2 itu dikuatkan melalui putusan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Cirebon di MK, Rabu (31/10). Sembilan majelis hakim MK yang dipimpin oleh DR Anwar Usman SH MH menetapkan perolehan suara Azis-Eti unggul dari paslon nomor urut 1 Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke). Dalam pembacaan putusan yang dibacakan bergantian, majelis hakim menilai termohon (KPU) dan jajarannya, Bawaslu dan jajarannya telah melaksanakan amar putusan MK nomor 8/PHP.KOT-XVI/2018 tanggal 12 September 2018 dengan mengacu pada perundangan undangan yang berlaku. Tidak ditemukan fakta-fakta baru adanya pelanggaran, baik dalam laporan maupun sidang. Sehingga perolehan hasil suara pada PSU (pemungutan suara ulang) adalah sah. Dalil pemohon (Paslon Oke) terkait pengurangan suara pemohon dan penambahan suara pihak terkait (Paslon Pasti), menurut penilaian MK tak berdasar dan tak beralasan. Dalil itu juga tak mendapatkan bukti yang meyakinkan MK akan kebenarannya. Dengan hal-hal tersebut di atas, MK mengeluarkan amar putusan dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait. Amar putusan dalam pokok permohonan: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalam amar putusan mengesahkan hasil perolehan suara akhir, adalah perolehan suara yang tidak dinyatakan batal berdasarkan putusan MK. Yakni Paslon Oke 75.728, Paslon Pasti 77.593. Total 153.321. Sedangkan hasil perolehan suara pada PSU yang juga disahkan, Paslon Oke 2.943 Paslon Pasti 2.997. Total 5.940. Sehingga total perolehan jumlah suara tiap paslon yang sah adalah Paslon Oke 78.671 atau 49,40 persen, Paslon Pasti 80.590 atau 50,60 persen, dengan total suara 159.261. “Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan amar putusan MK,\" tandas Anwar Usman. Sementara itu, sebagai pihak termohon, KPU Kota Cirebon telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan PSU sesuai dengan perintah MK. Pada amarnya, MK menilai KPU sudah melaksanakannya dengan baik. Ketua KPU Kota Cirebon Didi Nursidi mengatakan setelah putusan MK, maka besok (hari ini) pihaknya akan melaksanakan rapat internal untuk koordinasi dengan semua komisioner. “KPU sekarang tugasnya tinggal menetapkan pemenang Pilwalkot Cirebon Tahun 2018. Dalam sebuah rapat pleno yang akan dilaksanakan pada hari Jumat (hari ini, red). Dasar hukumnya adalah PKPU, penetapan dilakukan 3 hari setelah ada amar putusan,\" ujar Didi didampingi Komisioner Dedi Haerudin, usai sidang. Setelah rapat pleno, pihaknya akan menyerahkan surat penetapan tersebut kepada DPRD Kota Cirebon untuk diproses selanjutnya. Termasuk proses hingga penetapan waktu pelantikan Azis-Eti untuk memimpin Kota Cirebon  periode 2018-2023. “Sampai di sini (penyerahan surat penetapan ke DPRD Kota Cirebon, red) maka tugas kami sebagai penyelenggara Pilwalkot Cirebon Tahun 2018 sudah selesai terlaksana,” ucap Didi. Berkaitan dengan putusan MK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon juga mengapresiasi kedewasaan berpolitik di Kota Cirebon. Baik parpol, para tokoh, elit politik, serta seluruh pihak dan masyarakat mampu menjaga kondusivitas di Kota Cirebon. Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, meski proses panjang dan cukup melelahkan di MK, Pilkada Kota Cirebon dapat selesai dengan damai dan konstitusional. “Kami mengapresiasi khusus kepada kedua paslon, dalam kontestasi pilwalkot ini. Keduanya telah memberikan pembelajaran politik yang berharga bagi masyarakat Kota Cirebon,\" ungkapnya. Dia juga mengimbau kepada semua pihak agar tetap saling menghormati dan menghargai hasil dari proses di MK ini. Saatnya seluruh elemen kembali bersatu, dan bekerja sama dalam membangun Kota Cirebon agar lebih melesat ke depan. \"Apalagi sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu 2019. Apa yang terjadi pada Pilwakot Cirebon harus menjadi bahan evaluasi semua pihak, baik KPU, Bawaslu, parpol, dan masyarakat dalam berdemokrasi sehingga akan terwujud pemilu yang berkualitas dan bermartabat,\" ujar Joharudin. Sementara itu, masih dari MK, salah satu anggota Tim Advokasi Paslon Oke Radian Syam enggan dimintai tanggapannya terhadap amar putusan MK. Dia bergegas keluar ruang sidang begitu hakim mengetok palu. “Sudah, sudah tadi seperti yang diucapkan hakim,\" ucapnya singkat. Seperti diketahui, Pilkada Kota Cirebon pada 27 Juni 2018 lalu harus melewati PSU setelah Paslon Oke mengadu ke MK. Ketika itu Oke mempersoalkan pembukaan kotak suara yang dianggap tak prosedural, yakni dibuka di tingkat kelurahan. Hasil sidang gugatan, majelis hakim MK akhirnya memutuskan PSU digelar di 24 TPS. 24 TPS itu antara lain 18 TPS ada di Kelurahan Kesenden, 1 TPS di Kelurahan Kasepuhan, 1 di Kelurahan Panjunan, 1 di  Kelurahan Kesambi, dua TPS di Kelurahan Drajat, dan 1 TPS di Kelurahan Jagasatru. PSU sendiri digelar Sabtu (22/9). Prosesnya sukses dan lancar. Hasil PSU, paslon Oke mendapat 2.943 suara, dan Paslon Pasti 2.997 suara. Hasil PSU itu kemudian dibawa ke MK lagi dan akhirnya diputuskan pada sidang kemarin, Rabu (31/10). (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait