Ketatnya Mengikuti Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi

Kamis 01-11-2018,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan pengalaman menarik. Tak sedikit yang kecele. Banyak tamu dari daerah yang ditolak masuk, karena tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah pengunjung mengikuti pemeriksaan. Barang bawaan dicek satu persatu oleh petugas keamanan. Itu terjadi di luar gedung. Sebelum masuk lobi. Ada metal detector. Yang memeriksa polisi dan petugas keamanan dalam. Ini baru awalnya saja. Masih ada pemeriksaan lain. Empat lapis. Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/10) adalah yang keenam kalinya diikuti wartawan koran ini. Agendanya, keputusan atas gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) Kota Cirebon. Pemeriksaan di depan lobi ini luar biasa ketatnya. Pengunjung yang pakai sandal, selop dan sepatu hak tinggi terbuka, ditolak masuk. Banyak pengunjung yang berasal dari luar Jakarta tidak tahu aturan ini. Mereka harus mencari pinjaman atau bahkan membeli sepatu dulu. Korek api gas, gunting kuku dan barang yang dianggap berbahaya juga disita petugas. Selepas itu, pengunjung menuju pintu masuk gedung. Di sini ada pemeriksaan kedua. Petugas bertanya maksud dan tujuannya datang ke MK dan tanya jawab lainnya. Juga dilakukan pemeriksaan identitas terkait validitas dan masa berlakunya. Termasuk wartawan, kartu pers harus yang masih berlaku dan keberadaan media harus jelas. Bila memiliki undang resmi sidang bisa langsung masuk. Lolos pada pemeriksaan ini, pengunjung baru masuk gedung MK. Di dalam gedung masih harus melewati metal detector serta diminta memasukkan tas dan barang bawaannya ke mesin pemindai. Setelahnya, pengunjung mengisi daftar tamu di meja resepsionis. Ada dua petugas yang melayani. Satu untuk tamu atau pengunjung sidang. Di sini kartu identitas diminta untuk diganti kartu tanda pengenal tamu MK yang digantung di leher. Satu lagi petugas melayani insan pers, kartu pers juga diminta dan digantikan kartu tanda pengenal pers. Kartu tersebut wajib dipakai selama jalanya sidang. Naik ke lantai atas yang merupakan tempat sidang berlangsung, kembali pemeriksaan dilakukan. Kali ini barang bawaan seperti rokok, makanan dan minuman di masukkan ke plastik bernomor. Setelah sidang baru bisa diambil. Untuk pengunjung atau peserta sidang, ponsel serta kamera juga tidak boleh dibawa masuk. Tapi aturan ini pengecualian untuk wartawan. Boleh bawa ponsel dan kamera seberapapun banyaknya. Yang bagi pengunjung bahkan hakim MK sendiri tidak boleh membawa masuk ke ruang sidang. Di ruang sidang, ada petugas yang mengatur posisi duduk dari peserta sidang. Dalam hal sidang PHP ini, pihak pemohon ada di sebelah kiri meja hakim, pihak terkait ditengah dan pihak termohon sebelah kanan. Sementara untuk wartawan dibelakang kursi peserta sidang. Majelis hakim memasuki ruang sidang, peserta sidang berdiri. Selama sidang berlangsung, semua peserta tidak boleh bicara, kecuali diminta atau diizinkan hakim. Ketatnya pengawasan petugas keamanan sangat terasa. Seorang peserta yang kedapatan mengantuk, langsung ditegur. Setiap yang ingin meninggalkan ruang sidang, baik yang mau ke toilet maupun keperluan lain, harus memberikan hormat. Dengan cara berdiri kemudian membungkukkan badan baru keluar. Demikian pula ketika kembali ke ruang sidang. Kamera wartawan pun tidak boleh mengaktifkan lampu blitz. Panitera Pengganti MK Kholidin Nasir menegaskan, seluruh peserta sidang baik dari pemohon, termohon dan pihak terkait termasuk wartawan wajib mentaati aturan tata tertib sidang. \"Kalau sudah diperingatkan sebanyak tiga kali, tapi ada peserta sidang yang tetap melanggar, ya dikeluarkan. Tidak pandang bulu, semua harus ikuti aturan,\" tegasnya. Ditanyakan terkait pelanggaran yang biasa dilakukan peserta sidang, Kholidin menyebutkan, seringkali peserta mengantuk, mengobrol, posisi duduk tidak sesuai denah, duduk tidak rapih. Diakuinya, peserta sidang yang berasal dari daerah biasanya kurang paham aturan ini. Mereka tidak bisa masuk karena memakai kaos, sandal atau membawa atribut yang dilarang. \"Kalau untuk yang diusir, mereka yang membuat keributan di dalam sidang. Seperti bersorak dengan yel-yel, mencemooh dan lainnya,\" imbuhnya. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait