Nah Loh, DPR Minta BNP2TKI Dibubarkan

Jumat 02-11-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Keputusan otoritas Kerajaan Arab Saudi mengeksekusi mati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Tuti Tursilawati, terus dipersoalkan. Sebab, keputusan mengeksekusi mati Tuti tanpa pemberitahuan ke pemerintah Indonesia. Atas dasar itu, Anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha meminta agar Badan Nasional Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dibubarkan. Lembaga pimpinan Nusron Wahid itu tidak ada gunannya dalam berdiplomasi melindungi TKI yang sedang menjalani hukum. “Bila perlu dibubarkan saja BNP2TKI itu, nggak ada gunanya,\" kata Syaifullah Tamliha dalam diskusi publik di Ruang Pressroom DPR-RI, Kamis (1/11). Syaifullah juga mengaku sepakat dengan usulan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi. Tahun ini 2018 negara pimpinan Raja Salman Bin Saud ini sudah mengeksekusi dua TKI Indonesia. Yakni Zaini Misrin pada Maret 2018 dan Tuti Tutsilawati pada 20 Oktober 2018. Keduanya dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan ke Indonesia. \"Saya setuju perlu ada moratorium kembali terhadap tenaga kerja kita yang dikirim ke sana (Arab Saudi),” ucapnya. Sementara Anggota Komisi I DPR-RI Fraksi PDIP Charles Honoris mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang Momerandum of Understanding (MoU) terkait pengiriman 30 ribu TKI ke Arab Saudi. \"Saya mendesak pemerintah menghentikan atau melakukan moratorium dalam hal pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI),\" tegas Charles. Seperti diketahui, Tuti Tursilawati merupakan warga Desa Cikeusik, Majalengka. Tuti dijatuhi hukuman mati karena memukul majikanya, Suud Malhaq Al Utibi dengan kayu di Kota Thaif pada 11 Mei 2010 lalu. Tuti membela diri karena hendak diperkosa. Setelah melihat majikanya terkapar, Tuti kabur. Tapi dia kemudian ditangkap. Bertahun-tahun menjalani proses hukum, Tuti dieksekusi otoritas Arab Saudi pada Senin 29 Oktober 2018. (rba/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait