Kemen-PUPR Siapkan Rp850 Miliar Dana Hibah Air Minum Desa dan Kota

Senin 05-11-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang menjadi bagian Nawa Cita, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemerintah Daerah terus meningkatkan akses air bersih dan sanitasi kepada masyarakat. Dalam APBN tahun 2019, Kementerian PUPR kembali melanjutkan Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan dengan anggaran sebesar Rp850 miliar. Anggaran terbagi untuk di perkotaan senilai Rp 700 miliar dengan target 230.000 Sambungan Rumah (SR) dan perdesaan senilai Rp 150 miliar dengan target 75.000 SR. “Pertambahan jumlah penduduk terutama di perkotaan, mengakibatkan kebutuhan prasarana air bersih dan sanitasi juga meningkat. Program Hibah Air Minum Perkotaan dan Perdesaan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses aman air bersih di Indonesia yang saat ini baru mencapai 72%,” jelas Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), Minggu (4/11). Program Hibah Air Minum yang telah dilaksanakan sejak tahun 2010-2018 telah menambah akses air bersih sebanyak 1,2 juta SR dengan jumlah penerima manfaat 6,1 juta jiwa tersebar di 232 kota/kabupaten di 32 provinsi. Pendanaan program ini sejak tahun 2010-2016 berasal dari pinjaman Pemerintah Australia sebesar Rp 1,07 triliun. Kemudian  dilanjutkan tahun 2015-2018 dengan pendanaan berasal dari APBN Murni senilai Rp 2,34 triliun. “Kita tidak hanya melihat target sebagai angka saja. Ketersediaan air bersih dan sanitasi sebagai kebutuhan dasar adalah tanggung jawab kita bersama agar generasi muda kita mendapat kebutuhan dasar tersebut,” kata Dirjen Cipta Karya Danis H Sumadilaga pada acara Lokakarya Peminatan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2019 yang dihadiri sejumlah walikota dan bupati baru-baru ini. Program Hibah Air minum diberikan melalui mekanisme di mana Pemerintah Daerah membiayai terlebih dahulu investasi jaringan perpipaan hingga ke sambungan rumah (SR) MBR. Setelah dilakukan verifikasi, maka pemerintah pusat akan mengganti biaya yang dikeluarkan pemda. Besaran nilai hibah yang akan diterima pemda adalah sekitar Rp2 juta per SR untuk pemasangan 1-1.000 SR pertama dan akan meningkat Rp3 juta untuk sambungan ke 1.001 dan seterusnya. Melalui hibah tersebut, masyarakat akan menikmati keuntungan membayar biaya sambungan baru yang lebih murah dari biaya pemasangan SR regular bahkan bebas biaya. Mengenai kriteri penerima program hibah air minum perkotaan di antaranya, (1) Memiliki Perda Penyertaan Modal Pemerintah (PMP), (2) Kesiapan anggaran APBD tahun berjalan untuk alokasi Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada DPA tahun di mana program berjalan, (3) PDAM masih memiliki Idle Capacity, (4) Mempunyai daftar calon penerima hibah sesuai dengan kriteria MBR yang telah ditentukan, (5) Telah memiliki Unit Produksi dan Jaringan Distribusi untuk melayani Sambungan Rumah bagi MBR yang diusulkan dan (6) Kesiapan dalam menyelesaikan pemasangan SR. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait