Yayat, Mantan Sekda Ikut Diperiksa KPK

Selasa 06-11-2018,10:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Salah satu yang ikut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Sunjaya Purwadisastra adalah Yayat Ruhyat, mantan sekda Kabupaten Cirebon. Dia diperiksa bersama 12 orang lainnya di Jakarta, Senin (5/11). Saat ini KPK terus mendalami kasus dugaan suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Semua berkaitan dengan status tersangka yang disandang Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Jubir KPK Febri Diansyah memaparkan, 12 saksi terdiri dari 10 pejabat, keluarga Sunjaya, dan mantan pejabat daerah. “Penyidik hari ini (kemarin, red) akan memeriksa 12 saksi terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon,\" ujar Febri saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/11). Ke-12 saksi yang diperiksa antara lain Sekda yang juga Plh Bupati Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Avip Suherdian, Kabid Bintek PUPR Suparman, Kepala BKPSDM Supadi Priyatna, Kabid Mutasi Sri Darmanto, Kabag Pembangunan Setda Adil Prayitno, Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Nana Mulyana, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Andri Yuliandri, dan dari Dinas PUPR, Jajat serta Sanija Wachyudi. Kemudian ada saksi bernama Robi dan mantan Sekretaris Daerah Yayat Ruhyat. Untuk Robi, diduga anak Sunjaya yang bernama lengkap Satria Robi Saputra. Sementara itu, Sunjaya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, juga diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto. Sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Sunjaya dan Gatot. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, suap diberikan sebagai tanda terima kasih Gatot terhadap Sunjaya. “Alasannya untuk tanda terima kasih kepada bupati setelah yang memberikan suap dilantik,” kata Alex dalam konferensi pers OTT Cirebon beberapa waktu lalu. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dalam kasus ini, Tim KPK sudah menggeledahan sekitar 21 lokasi di Kabupaten Cirebon. Mulai kantor dinas, rumah para pejabat, rumah keluarga Sunjaya, hingga pendopo bupati. Penyidik pun telah menyita berbagai dokumen dari hasil penggeledahan itu. Kini KPK masih memburu tersangka lain yang diduga turut terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut. Selain mengenai kasus mutasi, KPK mengendus praktik korupsi lainnya mengenai perizinan dan proyek. (riz/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait