HARJAMUKTI - Desakan musyawarah daerah luar biasa (musdalub) dari Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar terus menguat. Kali ini PK Golkar Harjamukti mendesak kepada DPD Partai Golkar untuk melaksanakan musdalub mencari pengganti Sunaryo HW sebagai ketua.
Bahkan PK Harjamukti, Minggu (17/3) menggelar pleno yang intinya mengevaluasi kinerja DPD Golkar Kota Cirebon sekaligus mendesak untuk dilaksanakannya musdalub.
Sekretaris PK Harjamukti, Taufik mengakui bahwasannya PK Harjamukti telah menggelar pleno untuk mendesak supaya DPD segera menggelar musdalub. Karena kebutuhan untuk mencari pengganti Sunaryo sangat mendesak. Jangan sampai pencalegan dari Partai Golkar menjadi terhambat apabila tidak segera digelar musdalub untuk mencari ketua definitif. “Minggu kemarin kami sudah pleno, intinya evaluasi partai termasuk desakan untuk Musdalub,” kata Taufik.
Taufik mengkritik Ketua AMPG Drs Danny Ramdani yang menuding di balik desakan musdalub justru syarat kepentingan, adalah pernyataan keliru. Bagaimanapun juga, yang dimaksud musdalub pasti ada kepentingan, yakni mencari ketua yang baru. Jadi salah besar jika Danny berkomentar seperti itu. “Danny tidak paham tata cara berpolitik,” tegasnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada partai untuk segera mengambil langkah konkret untuk mengisi kursi Sunaryo HW yang menjadi narapidana karena perkara korupsi. Jangan sampai, di saat batas akhir pendaftaran caleg, justru Golkar Kota Cirebon malah tidak bisa mendaftarakan calegnya karena ditandatangani ketua yang juga seorang narapidana.
Terpisah, Ketua Bapilu Partai Golkar, Lili Eliyah SH MM saat ditanya tentang musdalub, justru secara tegas menolak memberikan pernyataan tanpa ada alasan yang jelas. “Nggak mau ngomong musdalub,” katanya singkat.
Sementara itu, sumber Radar di internal Golkar menyebutkan, di balik ketidakpastian musdalub DPD partai Golkar Kota Cirebon, karena tidak beraninya pengurus DPD Golkar Kota mengganti Sunaryo. Padahal sesuai aturan organisasi, jika ketuanya berhalangan tetap karena perkara hukum, maka pengurus DPD yang sejajar, bisa menonaktifkan Sunaryo sebagai ketua.
Masih kata sumber tersebut, mengacu Bab VI Ketentuan khusus pasal 29 tentang Permasalahan Hukum ayat (1), jika pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus suatu perkara menyatakan bersalah kepada personel pengurus, kader dan atau anggota partai Golkar yang didakwa telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara, maka terhadap yang bersangkutan dikenakan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara dari kepengurusan dan keanggotaan oleh Dewan Pimpinan Partai Golkar sesuai tingkatannya. “Yang dimaksud dengan dewan pimpinan daerah PG sesuai tingkatannya adalah DPD PG Kota Cirebon. Kalau provinsi disebut DPD PG 1 (satu) tingkat di atasnya, DPP 2 tingkat diatasnya,” jelasnya.
Namun demikian, justru yang menimbulkan pertanyaan, kenapa DPD PG Kota Cirebon tidak menerapkan aturan itu. Padahal Pasal 2 menerangkan, dalam hal putusan pengadilan tingkat berikutnya, maupun tingkat terakhir yang berkekuatan tetap atas perkara yang didakwakan kepada pengurus, dan atau anggota PG menyatakan bersalah, maka terhadap pengurus dan atau anggota yang bersangkutan dikenakan sanksi organisasi berupa pemberhentian dari kepengurusan maupun keanggotaan oleh Dewan Pimpinan Pusat PG. “Pasal 2 tersebut ada di Peraturan Organisasi (PO) PG No 13/2011 tentang Disiplin dan sanksi organisasi serta Pembelaan Diri Pengurus dan atau anggota PG,” pungkasnya. (abd)