6 Bulan 56 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor Akhirnya Takluk

Rabu 07-11-2018,08:08 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya dibekuk jajaran Polres Indramayu. Para tersangka telah beraksi 56 kali dalam enam bulan terakhir di wilayah Indramayu. Komplotan itu terdiri dari SN (21) dan DN (24) warga Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Kemudian KS (36) warga Desa/Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu. Serta ERLG (33) warga Desa Bondan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. “Mereka beraksi hampir setiap hari, dan sudah 56 kali melakukan pencurian sepeda motor,” terang Kapolres Indramayu, AKBP M Yoris MY Marzuki saat menggelar jumpa pers di Mapolres Indramayu, Selasa (6/11). Yoris menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari pencurian sepeda motor yang dialami sejumlah warga pada 31 Oktober 2018 lalu. Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya kepada polisi. Atas laporan itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dalam empat hari, polisi berhasil menangkap pelaku SN. Dari pengembangan kasus terhadap tersangka SN, polisi dalam waktu singkat berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, yakni DN, KS dan ERLG. Namun,  pelaku KS terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap. Yoris mengungkapkan, dalam aksinya, komplotan tersebut menyasar sepeda motor yang sedang diparkir, baik di halaman rumah warga maupun di pinggir jalan. Mereka merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci letter T. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 16 unit sepeda motor. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. “Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu lima anggota komplotan pencuri itu yang masih kabur,” tegas Yoris. Adapun kelima pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu yakni RS (33), AG (29), UTG (26), BK (47) dan WRD (29). Salah seorang korban, Umar, mengatakan, sepeda motornya dicuri saat diparkir di halaman rumahnya Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, 1 November 2018 dini hari. Padahal, saat itu sepeda motornya dikunci dan pagar rumahnya juga digembok. Namun, pencuri berhasil membobolnya. Ia bergembira, dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian, karena sepeda motornya bisa kembali. “Terima kasih buat pak polisi, motor saya akhirnya ketemu,” ujar pria yang berprofesi sebagai ASN itu. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait