Hendak Antarkan Motor Curian Keburu Tertangkap Polisi saat Razia

Rabu 07-11-2018,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Aparat Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil meringkus tiga anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor. Ketiganya dibekuk petugas dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di depan Mapolsek Kedawung, Senin (5/11) sekitar pukul 12.00 WIB. Ketiganya adalah MS alias YN (29) warga Desa Cimangu RT 03 RW 11 Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang, SP alias SR bin SN (25) warga RT 01 RW 04 Desa Kedungringin Kecamatan/Kabupaten Banyumas Jawa Tengah dan BY alias ST (19) warga Desa Cendana RT 08 RW 04 Kecamatan Kutasari Kabupaten Purblingga. Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Rynaldi Nurwan Sitinjak dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari kecurigaan petugas melihat gerak-gerik mereka yang mencurigakan. Petugas kemudian memberhentikan ketiga pelaku yang mengendarai dua sepeda motor. \"Ketika kegiatan berlangsung, anggota Satreskrim melihat gelagat pengendara R2 (sepeda motor, red) yang mencurigakan dan langsung memberhentikannya. Alhasil dapat mengamankan para pelaku dan dua motor yang dikendarainya. Kami sudah menduga bahwa mereka adalah jaringan pencuri sepeda motor,\" sambung Rynaldi. Mereka kemudian digelandang petugas menuju Mapolres Cirebon Kota. Saat pemeriksaan, kepada petugas, para pelaku mengakui jika kendaraan tersebut merupakan hasil curian dan hendak dijual kepada seseorang bernama Batman (bukan nama sebenarnya) di Cilamaya. \"Beruntung, sebelum sampai, mereka berhasil kami amankan,\" tuturnya. Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, yakni MS alias YN merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak dua kali. Ia divonis dengan perkara curanmor di PN Jakarta Timur dan di PN Subang. \"Baru bebas pada September  2018,\" lanjut Rynaldi. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi R 5929 CR, dan G 2963 AFF serta satu set kunci leter T berikut tujuh buah anak kunci. \"Para pelaku baru bebas dari rutan kemudian melakukan pencurian sepeda motor. Mereka mengambil dua unit sepeda motor dengan TKP di wilayah Kabupaten Purwokerto dan Kabupaten Banyumas Jawa Tengah,\" jelasnya. Usai pemeriksaan dan identifikasi, ketiga pelaku berikut sejumlah barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polres Banyumas. (day-mg)

Tags :
Kategori :

Terkait