Buruh Menolak, UMK 2019 Tetap Diputus Rp2.024.160

Rabu 07-11-2018,22:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Para anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dari unsur serikat pekerja menolak menandatangani hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon tentang UMK 2019, Selasa pagi (6/11). Para serikat pekerja tetap menolak UMK Kabupaten Cirebon 2019 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.024.160 dengan kenaikan 8,03 persen. Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dari unsur serikat pekerja, Feriyanto kepada Radar Cirebon mengatakan, pihaknya menolak penetapan UMK Kabupaten Cirebon sebesar Rp2.024.160. “Kita tolak UMK 2019, karena kita menganggap sangat tidak layak,” ujarnya. Feriyanto mengatakan, pihaknya dan beberapa anggota dewan pengupahan dari unsur serikat pekerja lainnya, menolak menandatangani kesepakatan UMK 2019. “Kenaikan 8,03 persen tidak sesuai dengan kebutuhan yang ril di lapangan,” ucapnya. Dia mengakui, dalam rapat pleno menentukan UMK 2019 terbilang cukup alot. Rapatnya memang sangat singkat dan padat, tidak lama. Namun terjadi perdebatan cukup alot antara pemerintah dan unsur para pekerja. Penolakan para pekerja, sambungnya, karena penolakan terhadap PP 78 yang tidak mengkaji dari segi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena itu, pihaknya akan segera melakukan survei kembali untuk bisa menentukan besaran kenaikan UMK. “Upaya kita, akan kembali melakukan survei mencari nilai riil kebutuhan hidup layak di lapangan,” jelasnya. Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon Abdullah Subandi kepada Radar Cirebon mengatakan, meskipun ada beberapa anggota Dewan Pengupahan yang tidak menandatangani keputusan UMK, namun rapat pleno dengan menetapkan UMK 2019 tetap sah. “Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon sebanyak 23 orang. Yang hadir sudah memenuhi kuorum yakni 14 yang menandatangani. Artinya, di sini sudah memenuhi kuorum,” ujarnya. Abdullah menegaskan, kenaikan UMK Kabupaten Cirebon tetap mengacu kepada PP 78. Untuk upah minimum Kabupaten Cirebon berdasarkan berita acara, Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon telah melakukan perhitungan dan pertimbangan terhadap besaran nilai upah minimum Kabupaten Cirebon tahun 2019, berdasarkan formulasi yang tertuang dalam PP nomor 78 tentang pengupahan. Yakni pasal 44 ayat 2 berdasarkan penjelasannya pasal 45 ayat 1 pasal 46 ayat 2 dan pasal 47 ayat 3. Sehingga, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2019 menjadi Rp2.024.160. “Dengan perhitungan sebagai berikut. Jadi, kita berdasarkan inflasi dan PDB totalnya 8,03 persen. Sehingga upah minimum Kabupaten Cirebon tahun 2019 sebesar Rp2.024.160 yang tadinya Rp1.873.701. Kita mempunyai kenaikan Rp150.458. Ini sudah cukup bagus dibandingkan Kabupaten Majalengka dan Kuningan,” tuturnya. Kenaikan sebesar 8.03 persen, menurut Abdullah, sudah sangat layak dengan kondisi ekonomi seperti saat ini. “Saya kira yang namanya seseorang gaji besarpun kalau tidak bisa mengatur tetap saja. Sebenarnya, ini sudah sangat layak, karena sudah diatur oleh pemerintah,” ungkapnya. Kalaupun memang ada penolakan, pihaknya meminta agar penolakan tersebut langsung kepada pemerintah pusat. “Penolakan silakan saja. Ajukan kepada pemerintah pusat karena ini sifatnya nasional,” imbuhnya. Pihaknya menjamin perusahaan di Kabupaten Cirebon akan melaksanakan putusan terkait UMK tahun 2019. “Kalau ada yang membandel, kita akan langsung beri sanksi berjenjang,” ungkapnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait