Ketua DPR RI Minta Tenaga Honorer Bersabar

Kamis 08-11-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Usulan pemerintah terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga kerja honorer kabarnya bakal disahkan. RPP-P3K sendiri dilakukan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun. Ini juga sebagai jalan keluar bagi tenaga honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Sebelum RPP-P3K ini diusulkan oleh pemerintah, DPR juga sempat melakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang CPNS yang tujuan utamanya bagi tenaga honorer yang sudah berusia melebihi syarat mengikuti CPNS. Begitu pula dengan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi. Baik tenaga pengajar, kesehatan, dan lainnya. Namun, RUU CPNS itu harus jalan di tempat dengan usulan RPP-P3K dari Pemerintah. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku memberikan dukungan pada pemerintah yang akan menetapkan RPP-P3K agar secepatnya disahkan. Karena RPP tersebut akan menjadi payung hukum bagai para P3K dalam menerima hak dan menjalankan kewajiban mereka nanti. “Saya mendukung dan mendorong upaya Pemerintah terkait akan ditetapkannya RPP tentang P3K agar aturan ini dapat segera disahkan, mengingat RPP tersebut akan menjadi payung hukum bagi para P3K dalam menerima hak, dan menjalankan kewajibannya,” kata Bambang di Jakarta. Politisi Partai Golkar itu berharap, langkah pemerintah dalam mengusulkan dan akan mengesahkan RPP-P3K ini menjadi solusi menyelesaikan keresahan dan tuntutan dari ribuan tenaga honorer Kategori 2 (K2). “Harapannya implementasi RPP-P3K dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pengangkatan tenaga honorer Kategori 2 (K2). Mengingat dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Itu terdiri dari PNS dan P3K yang bekerja pada instansi pemerintah,” harapnya. Mantan Ketua Komisi III DPR itu meminta agar seluruh tenaga honorer di Indonesia tidak terprovokasi dengan isu-isu dari kelompok-kelompok yang memanfaatkan kondisi saat ini. Karena pemerintah segera mengesahkan RPP-P3K dalam waktu cepat.  “Mengimbau seluruh tenaga honorer dan PPPK untuk menunggu RPP PPPK disahkan pemerintah dan melaksanakan aturan tersebut saat sudah disahkan,” pintanya. Sebelumnya, Deputi II Kantor Staf Presiden Januar Nugroho menegaskan, Presiden Jokowi mengakui jika ada 735.825 guru honorer yang bekerja di sekolah-sekolah negeri tanpa ada kapasitas status yang jelas. Untuk itu, pemerintah terus berupaya mencari jalan keluar agar masalah tenaga honorer ini segera selesai dalam waktu cepat. “Kepastian status inilah yang ingin diselesaikan dengan opsi status pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” kata Yanuar. (RBA/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait