OTT Bupati Cirebon, 2 PNS dan 1 Wanita Diperiksa KPK

Jumat 09-11-2018,13:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Belum selesai. OTT KPK terhadap Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra masih terus diselidiki. Dan, ternyata pemeriksaan saksi-saksi masih berlanjut. Misalnya pada Selasa (6/11), ada dua PNS dan seorang wanita yang diperiksa KPK. Jubir KPK Febri Diansyah membenarkan adanya proses pemeriksaan itu. Ia mengatakan, dua PNS itu adalah Deni Syafrudin (dikenal sebagai ajudan Sunjaya), serta Sunedi. Sementara wanita itu diketahui bernama Rinawati. Febri menyebut Rinawati dari pihak swasta. Tiga saksi itu, lanjut Febri, ditengarai mengetahui dugaan pemberian lain (gratifikasi) selain uang suap Rp100 juta yang diterima Sunjaya dari Gatot. Pemanggilan tersebut sebagai upaya KPK dalam menguatkan bukti sementara selama penyidikan. “Proses penanganan perkara sedang berjalan untuk tersangka yang sudah ditetapkan. Jadi ini penguatan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan selama penyidikan,” paparnya. Sementara itu, Febri enggan mengungkap rencana KPK dalam memanggil pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan. Menurutnya, itu merupakan salah satu materi penyidikan yang tidak bisa diungkap kepada publik. Ia menuturkan, saat ini fokus penyidikan terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. “Saya kira aktor-aktor yang memiliki peran signifikan sudah diproses. Kami fokus ke sana dulu,” tegas Febri. Senada disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Ia  mengatakan saat ini penyidik fokus menyidiki perkara suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon. “Penyidik pasti lebih paham tentang mana yang lebih dahulu harus dikerjakan,” ujar Saut melalui pesan singkat kepada Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group). Kendati demikian, kata Saut, bukan berarti dugaan perkara suap terkait perizinan proyek di Cirebon luput dari perhatian KPK. Lembaga antirasuah tersebut tetap akan memproses segala kemungkinan tindak pidana korupsi terkait kasus Cirebon. Sebelumnya, pada Senin (5/11), KPK memeriksa 12 saksi. Dari PNS, antara lain Sekda yang juga Plh Bupati Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Avip Suherdian, Kabid Bintek PUPR Suparman, Kepala BKPSDM Supadi Priyatna, Kabid Mutasi Sri Darmanto, Kabag Pembangunan Setda Adil Prayitno, dan Kepala Bidang Pariwisata Disbudparpora Nana Mulyana. Lalu ada Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Andri Yuliandri, dan dari Dinas PUPR, Jajat serta Sanija Wachyudi. Kemudian saksi Robi dan mantan Sekretaris Daerah Yayat Ruhyat. Untuk Robi, diduga anak Sunjaya yang bernama lengkap Satria Robi Saputra. Hingga saat ini KPK memang baru menetapkan dua orang tersangka. Sunjaya dan Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 24 Oktober 2018 lalu. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. (riz/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait