Warga Kabupaten Cirebon Kecewa Pembahasan Raperda KTR Diundur

Jumat 09-11-2018,20:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pembahasan Raperda KTR yang seharusnya dilaksanakan tahun 2018, diundur pembahasannya pada tahun 2019. Pengunduran ini, mendapat protes, karena menilai para wakil rakyat mengesampingkan Raperda KTR dibandingkan raperda lainnya. Warga Kabupaten Cirebon Agung Gumilang mengatakan, dirinya sangat menyayangkan DPRD Kabupaten Cirebon yang tidak membahas Raperda KTR pada tahun 2018 ini. “Harusnya bisa dibahas di tahun 2018,” ujarnya, kemarin. Agung menilai, Raperda KTR lebih penting ketimbang delapan raperda yang telah dibahas DPRD. Alasan mengapa dirinya menyebut Raperda KTR jauh lebih penting ketimbang raperda lainnya, karena dampak rokok bagi kesehatan masyarakat. Kemudian, dampak terhadap program-program indikator penilaian pembangunan yang dilakukan pusat dan provinsi. Selanjutnya, kesehatan jadi target SDGs. Lalu, terjadi ketidakseimbangan fiskal daerah, karena pemda membayar jauh lebih mahal akibat klaim BPJS untuk cover angka kesakitan masyarakat karena merokok. Kemudian, pengeluaran masyarakat miskin yang tinggi kedua setelah beras karena konsumsi rokok. Atas dasar alasan tersebut, dirinya menilai harusnya DPRD Kabupaten Cirebon jauh lebih memprioritaskan membahas Raperda KTR. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM kepada Radar Cirebon mengatakan, sangat tidak memungkinkan jika Raperda KTR ini dipaksakan dibahas di akhir tahun 2018. Karena waktu yang sudah sangat mepet. “Kalau dipaksakan dibahas di tahun 2018 ini, nantinya tidak maksimal. Karena kan efektifnya 2018 ini sekitar satu bulan lagi,” ucapnya. Namun pihaknya memastikan jika Raperda KTR ini akan dibahas di tahun 2019 mendatang. “Kami pastikan KTR ini dibahas di tahun 2019. Selain itu, Raperda KTR ini sudah masuk dalam Propemperda di tahun 2019,” ungkapnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait