Pelihara Satwa Langka Dipidana 5 Tahun

Sabtu 10-11-2018,06:36 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, melalui Seksi KSDA VI Tasikmalaya Wilayah Kerja Resor KSDA Cirebon meminta masyarakat untuk tidak menjadikan hewan langka sebagai peliharaan. Menurut Polisi Kehutan (Polhut) BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim, dalam UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperjualkan satwa yang dilindungi. “Seperti elang brontok yang telah kami terima dari masyarakat dengan sukarela tersebut adalah hewan yang keberadaannya terancam punah,” ungkap Ade Kurniadi Karim, Kamis (8/11). Dalam UU tersebut, lanjut Ade, disebutkan bahwa orang yang melanggar pasal tersebut akan terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Menurut Ade, kalau ada masyarakat yang memelihara atau menemukan burung elang maupun jenis satwa langka ataua dilindungi lainnya, supaya diserahkan kepada BBKSDA untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya. Karena, dengan dilepasliarkan kehabitat asalnya maka satwa tersebut dapat berkembang biak. “Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada RSS Bumi Kita Majalengka, yang telah menjembatani proses serah terima ini. Dan diharapkan para generasi muda tersebut menjadi pelopor generasi yang peduli kelestarian dan keberlangsungan kehidupan satwa di alam,” ungkapnya. Karena, lanjutnya, memelihara satwa liar di rumah itu berbahanya dan bisa membahayakan pemiliknya. “Sewaktu-waktu sifat liarnya akan muncul dan dapat menyebabkan penyakit, mengganggu keseimbangan ekosistem dan punahnya satwa liar di alam,” jelasnya. Ditambahkannya, bagi warga masyarakat yang sengaja mengekang kebebasan satwa liar yang seharusnya hidup di alam sudah melanggar hukum dan sanksinya adalah pidana. “Dengan adanya kegiatan tersebut, kami harapkan menjadi pengetahuan kepada masyarakat akan pentingnya satwa liar hidup bebas di alam. Agar jenis-jenis satwa, khususnya yang dilindungi oleh undang-undang tidak mengalami kepunahan. Sehingga generasi mendatang masih dapat melihat satwa-satwa tersebut yang tetap terjaga kelestariannya,” pungkasnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait