PKL Kembali Dirikan Tenda di Ciremai Raya, Ada Oknum Sekolah Terlibat?

Sabtu 10-11-2018,18:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON– Penindakan jual beli lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Ciremai Raya dipertanyakan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdalih, masih melakukan penyelidikan. Sementara di lapangan tenda-tenda kembali didirikan di depan SMPN 7, Jl Ciremai Raya, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Para pedagang mulai membuka lapaknya menjelang sore. Menggunakan tenda yang pekan lalu sempat ditertibkan. Salah seorang pedagang, Broto mengakui, pernah ditegur karena berjualan di depan trotoar SMPN 7. Bahkan sudah ada pertemuan bersama PKL lainnya akhir pekan kemarin. Ia beralasan, tenda dipasang hanya sewaktu-waktu. Tidak 24 jam seperti yang sebelumnya pernah terjadi. Dengan dalih ini, diharapkan tidak menjadi persoalan. “Saya jualan sore. Kalau mau jualan baru dipasang. Sudah beres ya dibongkar, tendanya nggak pasang terus di sini,” ujar Broto kepada Radar Cirebon. Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP, R Yuki Maulana Hidayat mengaku belum mengecek lokasi. Tetapi petugas akan segerea memantau dan melakukan pembinaan kembali. \"Sesuai perda, itu melanggar. Nanti akan ada pembinaan lebih lanjut,\" ujar Yuki. Satpol PP juga masih mengusut jual beli lapak. Penyidik PPNS sudah memanggil pihak yang diduga menjadi inisiatornya. Kepala Satpol PP, Drs Andi Armawan menyebutkan, pemanggilan ini masih bersifat klarifikasi. Ia menolak mempublikasikan pihak terperiksa. “Siapa orangnya, nanti saja belum bisa kami sampaikan,” kata Andi. Soal jual beli lapak, Andi mengakui sudah menemukan indikasi ke arah itu. Termasuk kenapa pihak sekolah melakukan pembiaran. PPNS juga melakukan investigasi untuk menemukan fakta-fakta terkait persoalan itu. “Siapa penjual lapak sesunggunya, kami masih melakukan pendalaman,” tegasnya. Dia hanya berharap, upaya penertiban dapat memberikan efek jera. Sebab, Kota Cirebon akan terus semerawut dengan PKL tanpa adanya penataan yang baik. “Jangan sampai Dinas PUPR membuat trotoar, tapi ada individu yang memanfaatkan trotoar untuk kepentingan bisnis mereka. Ini pelanggaran berat,” tandasnya. Pekan depan, rencananya Satpol PP akan meminta keterangan dinas terkait tentang persoalan ini. Mereka akan diminta keterangan dan klarifikasi oleh tim penyidik. “Satpol PP tidak main-main,” katanya. Di tempat terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon Edi Suripno MSi meminta persoalan ini tidak berhenti di PPNS Satpol PP. Ia mendorong diadukan ke kepolisian, karena jual beli lahan trotoar adalah pelanggaran hukum. “Yang jelas, jual beli lapak harus dilaporkan ke pihak berwajib,” tandasnya. Ia tak heran masalah seperti ini terus berulang. Termasuk jual beli trotoar. Kejadian macam ini imbas dari kurangnya ketegasan dan pengawasan. Juga minimnya sanksi yang memberikan efek jera kepada pedagang, maupun pihak-pihak yang memanfaatkannya. “Sekarang sudah terungkap, itu harus ada sanksinya. Tidak bisa begitu saja,” ujar Edi, Kamis (8/11). Seperti diketahui, pemasangan tenda hijau di sepanjang trotoar SMPN 7 menjadi sorotan dalam sepekan belakangan. Tenda yang seluruhnya berjumlah 21 buah itu, dijual masing-masing Rp1,5 juta kepada pedagang. Iformasi yang diterima Radar, harga segitu untuk pembelian cash. Kalau pedagang membelinya secara kredit, harganya melonjak menjadi Rp1,8 juta. Jumat (9/11), terlihat ada 10 tenda yang kembali didirikan di atas trotoar. Padahal, pedagang sudah menyepakati melakukan penertiban secara mandiri, dengan mengemasi tenda-tenda tersebut. Tetapi belakangan kembali berjualan di trotoar, khususnya di sore hari. (abd/apr/pid-mg)

Tags :
Kategori :

Terkait