Polisi Bongkar Sindikat Jual Beli Satwa Langka

Selasa 13-11-2018,22:32 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA-Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka berhasil membongkar sindikat dan mengamankan pelaku jual beli satwa langka yang dilakukan melalui media sosial (medsos) Facebook. “Upaya ini kami lakukan sebagai upaya represif kepada tersangka jual beli satwa langka yang dilindungi supaya memberikan efek jera,\" ungkap Kapolres Majalengka AKBP Mariyono SIK MSi didampingi Kasat Reskrim M. Wafdan Muttaqin SIK SH MH dalam Konferensi Pers pengungkapan kasus jual beli satwa langka dan dilindungi di Halaman Mapolres, Senin (12/11). Mariyono juga mengungkapkan seorang tersangka yang diamankan berinisial FN (22) yang satatusnya adalah mahasiswa, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dikatakan Mariyono, penangkapan FN ini dilakukan usai polisi mendapat laporan tentang perdagangan satwa langka di media sosial dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA). “Proses penangkapan adanya temuan dari media sosial Facebook tentang jual beli satwa yang dilindungi di wilayah hukum Polres Majalengka. Selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan secara mendalam dan terdapat salah satu orang yaitu tersangka FN,” jelasnya. Setelah itu, lanjutnya, dilakukan proses penangkapan di rumahnya dan ditemukan beberapa satwa yang dilindungi di dalam rumahnya tersebut. “Sebagai buktinya Satreskrim berhasil mengamankan dua ekor Landak Jawaberikut kandang terbuat dari besi, satu ekor Kukang berikut kandang terbuat dari besi, satu buah handphone merek Xiaomi redmi warna hitam, satu buah buku tabungan bank BNI Syariah, satu buah sarung tangan glove dan satu buah gelang tangan warna merah,” jelasnya. Selain itu, sambungnya, tersangka FN juga melakukan penjualan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. “Caranya, FN yang tergabung dalam komunitas pencinta satwa membeli satwa dari orang lain kemudian disimpan serta dipelihara di rumahnya sendiri yang selanjutnya satwa tersebut dijual untuk diiklankan melalui sarana sosmed berupa Facebook serta COD,” tuturnya. Ditambahkannya, tersangka FN dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,\" ucapnya. Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah III Cirebon Slamet mengatakan, akan melakukan pemeriksaan kesehatan satwa langka yang berhasil diamankan pihaknya bersama Polres Majalengka terlebih dahulu. Jika memungkinkan, satwa tersebut akan segera dilepaskan ke alam liar. “Yang masih sakit kami rawat terlebih dahulu,” ucapnya. Dijelaskan Slamet, atensi dari Kapolri dan Kapolda mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hewan langka yang dilindungi, dan hasil sosialiasi kemudian masyarakat menyerahkan berupa Burung Nuri Bayan, Nuri Raja Ambon, Kakatua Putih Besar, Soa Dia Layar, dan Trenggiling. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait