Kartu Nikah Itu Pelengkap Saja, Bukunya Tetap Ada

Rabu 14-11-2018,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Publik tanah air sejak beberapa hari terakhir dihebohkan dengan perbincangan seputar kartu nikah. Tak terkecuali di Cirebon. Mengenai hal ini, masyarakat banyak bertanya. Apakah kartu nikah menggantikan buku nikah yang sudah ada? Bagaimana cara mendapatkan kartu nikah? Bagaimana dengan pasangan yang sudah memiliki buku nikah? Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Kota Cirebon, Slamet, memiliki jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Ia menjelaskan secara detail kepada Radar Cirebon. Slamet mengungkapkan, keberadaan kartu nikah bukanlah menjadi pengganti buku nikah. Melainkan hanya sebagai pelengkap atas buku nikah yang telah ada. “Yang perlu saya luruskan, adanya kartu nikah ini tidak berarti menggantikan buku nikah. Ini yang harus diluruskan. Artinya apa, buku nikah sebagai pencatatan nikah secara resmi tetap ada,” ujarnya. Pencetakan kartu nikah, menurutnya, hanya sebagai pelengkap atau dokumen tambahan. Tujuannya agar segala keperluan administratif, baik yang berkaitan dengan kedinasan, pekerjaan ataupun keperluan lainnya, dapat dilakukan dengan kartu yang relatif lebih sederhana. Karena kartu nikah memiliki ukuran lebih kecil (seukuran KTP), sehingga mudah untuk dibawa dan dipergunakan. “Kartu nikah ini kalau saya gambarkan seperti mobil. Mobil itu ada BPKB ada STNK. Kalau BPKB kan jarang dibawa, hanya disimpan di rumah, malah kadang ada yang dititipkan atau digadaikan di bank juga. Kalau STNK ini bisa dibawa ke mana-mana. Jadi, kartu nikah ini, ibaratnya STNK-nya lah,” imbuhnya. Kendati bentuk dan ukurannya lebih sederhana, kartu nikah memiliki kelebihan berupa data pernikahan yang terintegrasi secara online dengan server data kementerian agama. Pemegang kartu hanya perlu menunjukkan barcode ke pembaca barcode atau barcode scanner, maka secara otomatis, pemegang akan dapat melihat semua data yang sama persis dengan data pernikahan di buku nikah. “Barcode tinggal ditunjukkan saja ke simkah web maka data muncul semua. Seperti WhatsAppweb lah. Jadi tidak perlu lagi fotokopi buku nikah,” terangnya. Saat ini, lanjut Slamet, kartu nikah masih dalam tahap sosialisasi oleh kementerian agama. Baru pada akhir November atau awal Desember nanti kartu nikah rencananya akan didistribusikan pemerintah pusat ke daerah. Tahap pertama, pemerintah akan mendistribusikan sebanyak 1 (satu) juta keping kartu nikah ke seluruh Indonesia. “Kalau saya hitung, memang kurang kalau untuk seluruh Indonesia. Tapi diprioritaskan kepada yang nikah tahun ini. Kalau yang nikahnya tahun-tahun kemarin? tetap dilayani, tetapi prioritas kedua. Prioritas pertama adalah melengkapi dan memenuhi bagi calon pengantin yang nikah di tahun ini,” paparnya. “Kota Cirebon kebagian berapa, rasionalisasasinya nanti berdasarkan jumlah pernikahan di suatu daerah. Misal Kota Cirebon dalam setahun berapa nikahnya. Kalau sampai Oktober tahun ini kita sudah menikahkan 2.259 pasangan. Pada tahun 2017 sebanyak 2.754 pernikahan. Jadi kemungkinan sejumlah itu nanti kita mendapatkan kartu nikah. Karena untuk yang menikah tahun ini,” lanjutnya. Masih dijelaskan Slamet, kehadiran kartu nikah adalah upaya Kementerian Agama memberikan pelayanan menggunakan teknologi infomasi. Pada 8 November, Kementerian Agama mensosialisasikan simkah web atau situs pendaftaran nikah via online. “Nah, salah satu produk simkah web itu namanya kartu nikah. Ya kartu nikah ini,” terang Slamet. Lantas, bagaimana dengan pemegang kartu nikah yang kemudian bercerai? Jika itu terjadi, kata Slamet, maka dengan sendirinya kartu itu disita bersama dengan buku nikah. Karena di kartu nikah ada status dan data pernikahan. Adapun latar belakang pembuatan kartu nikah, sambung Slamet, adalah dalam rangka memudahkan penggunaan buku nikah. Warga dapat menyelipkan kartu nikah di dompet maupun saku. Selain itu, kartu nikah dibuat sebagai upaya mengurangi potensi hilangnya buku nikah, baik akibat aksi pencurian maupun hilang karena sebab lain. Alasan lain dalam upaya memberikan pelayanan bersih, diharapkan kehadiran buku nikah dan pencatatan nikah secara online dapat mengurangi pelayanan tatap muka, sekaligus menekan potensi gratifikasi dalam pelayanan masyarakat. “Serta dalam rangka efisiensi kerja. Kami mulai maksimalkan pemanfaatan teknologi. Di Kemenag sudah banyak menggunakan aplikasi. Sistem keuangan, laporan, sampai daftar hadir menggunakan aplikasi. Sekarang muncul lagi nikah pakai aplikasi (daftar nikah, red). Ini kan terobosan luar biasa,” tegasnya. Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon Drs H Mujayin MPdI mengatakan pihaknya menyambut baik rencana pengadaan kartu nikah. Namun demikian, pihaknya juga masih menunggu petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari pusat. “Kita masih menunggu. Yang pasti ini menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Memudahkan semua orang,” terang Mujayin. Target awal untuk 2018 sebanyak satu juta kartu nikah untuk pasangan baru dengan anggaran Rp1 miliar. Jika sudah sudah jadi, target awal minggu ini didistribusikan ke kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan. Namun, inovasi tersebut dinilai sebagai proyek akhir tahun dan pencitraan jelang pilpres serta bentuk tidak adanya koordinasi antarkementerian. Sebab dalam kartu tanda penduduk sudah tertera dengan jelas kolom status pernikahan seseorang. “Inovasi yang disebutkan ini jelas merupakan proyek akhir tahun yang tujuannya untuk menghabiskan anggaran saja. Memangnya kenapa dengan buku nikah, masih bagus dan masih laik untuk digunakan sebagai tanda resmi pernikahan,” kata Pengamat Anggaran dan Direktur Center for Budget Analisis (CBA) Ucok Sky Khadafy kepada Fajar Indonesia Network/FIN (Radar Cirebon Group) melalui sambungan telepon, Selasa (13/11). Ucok menegaskan, inovasi untuk kartu nikah tersebut merupakan proyek akhir tahun yang sengaja dibuat-buat antara DPR di Komisi VIII dengan pihak Kementerian Agama. Dia beralasan kartu nikah hanya dibuat untuk mempertegas status seseorang sudah menikah atau tidak. “Terlalu banyak kartu di dalam dompet nantinya. Kenapa inovasi itu tidak cerdas di mana satu kartu sudah menjelaskan semua informasi tentang seseorang,\" kritik Ucok. Langkah Kemenag memproduksi kartu nikah itu sendiri tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR RI selaku mitra kerjanya. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan keputusan Kemenag ini melihat pada sisi kepraktisan, tetapi hal itu perlu melewati kajian yang lebih dalam bersama Komisi VIII. Dalam konteks ini, ia mengakui bahwa kartu nikah masih sebatas wacana dari Kemenag, sementara menteri agama sendiri sudah menunjukan bukti contoh kartu nikah kepada media. “Ini adalah wacana Kementerian Agama yang dilontarkan untuk melihat segi kepraktisan. Tapi ini perlu dikaji lebih dalam. Ini baru suatu wacana usulan dari Kementrian Agama yang tentunya harus  melalui tahapan-tahan,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Selasa (13/11). (day-mg/via/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait