Miliki Senpi, Seorang Pemuda Dibekuk

Rabu 14-11-2018,23:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU -  Sukadi alias Peyang (26) warga Desa/Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, diamankan anggota Polres Indramayu karena memiliki senjata api pistol rakitan jenis revolver. Senjata tersebut disita beserta tiga butir peluru asli. Sukadi kini mendekam di tahanan Mapolres Indramayu untuk selanjutnya diproses hukum. Kapolres Indramayu AKBP M Yoris MY Marzuki SIK, mengatakan, tersangka Sukadi diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Patrol bersama Satreskrim Polres Indramayu. Petugas sebelumnya menerima laporan dari warga terkait kejadian penodongan yang dilakukan tersangka Sukadi terhadap seorang warga di Dusun Bunder, Desa/Kecamatan Patrol. Mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak ke TKP. Tidak lama kemudian tersangka berhasil diamankan. \"Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Patro. Saat diinterogasi, tersangka mengakui senjata tersebut miliknya. Kini ia ditahan atas kepemilikan dan menguasai senjata api rakitan tanpa izin,\" ujarnya didampingi Kapolsek Patrol, Kompol H Mashudi, Selasa (13/11). Mantan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung itu menerangkan, peristiwa penodongan tersebut terjadi karena tersangka mengira seorang warga yang mencuri velg roda sepeda motornya. Setelah kejadian itu warga bersangkutan melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Patrol. \"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, senpi rakitan itu ada di balik pakaiannya. Pistol rakitan tersebut berjenis Revolver. Disita pula tiga butir peluru asli. Kini petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah dari kepemilikan senpi tersebut ada kaitannya dengan aksi kejahatan lainnya,\" terangnya. Akibat perbuatannya itu, lanjut Yoris, tersangka melanggar Undang undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan menguasai senjata api tanpa izin. Ancaman hukumannya lebih dari 12 tahun penjara. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait