Empat Pegawai Bank Dipanggil KPK untuk Usut Gratifikasi Bupati Cirebon

Kamis 15-11-2018,21:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai bank di Kabupaten Cirebon. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap jabatan, Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra. Kempat pegawai bank itu adalah Mery Astuti dan Dhea Amellia dari Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Cirebon Siliwangi, Abdul Qodir dari Bank Mandiri Kantor KCP Cirebon Tegalwangi, dan Asmarawati dari Bank BCA KCP Cirebon Plered. \"Keempat saksi tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra),\" ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Kamis (15/11/2018). Lebih lanjut, Febri, KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan rekening penyimpanan atau dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan. Pemeriksaan ini diduga digelar sebagai langkah KPK dalam menelusuri sumber dana Rp 6,425 miliar yang berada dalam sejumlah rekening. Rekening-rekening tersebut bukan atas nama Sunjaya. Namun, tetap dalam penguasaannya. “Kami mendalami alur penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan. Jadi, beberapa saksi yang kami periksa ini dari perbankan,” jelas Febri. Jumlah dana dalam rekening-rekening itu terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon. Terungkap bahwa ada dana miliaran rupiah dalam sejumlah rekening atas penguasaan Sunjaya. Hal itu dibuktikan melalui beberapa slip setoran yang diamankan KPK dalam OTT tersebut. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti lain saat OTT pada 24 Oktober 2018 lalu itu. Yakni, uang tunai sebesar Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, serta Rp 269.965.000 dalam pecahan Rp 50 ribu. Dalam kasus ini, Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto diduga memberikan uang suap kepada Sunjaya melalui seorang ajudan, sebesar Rp 100 juta. Suap itu terkait fee karena telah melantik Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon. Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya sebesar Rp 125 juta dari ajudan dan sekretaris pribadi bupati. Atas perbuatannya, Sunjaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. Sementara Gatot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  (*)

Tags :
Kategori :

Terkait