Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 16 WNA

Kamis 15-11-2018,22:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Kantor Imigrasi Klas II Cirebon telah mendeportasi sebanyak 16 warga negara asing (WNA) selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2018. Para WNA yang dideportasi berasal dari China, Malaysia, Filipina, Taiwan, Vietnam, India, Nepal dan Perancis. Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cirebon, Tengku Adelian Muda mengungkapkan, deportasi terhadap WNA dilakukan akibat penyalahgunaan izin tinggal dan melebihi batas waktu kunjungan (overstay). “Dua pelanggaran itu yang banyak dilakukaan pendeportasian,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Modus yang banyak dilakukan WNA pelaku menyalahgunakan izin tinggal. Mereka memanfaatkan visa kunjungan untuk bekerja. Terbanyak, penyalahgunaan izin tinggal berada di wilayah Kabupaten Indramayu sebanyak 6 kasus, disusul Kabupaten Cirebon 5 kasus, Kota Cirebon 3 kasus, Majalengka dan Kuningan masing-masing 1 kasus. Selain medeportasi, upaya lain yang dilakukan Kantor Imigrasi adalah dengan menempuh upaya pro-justitia, yakni penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA. Tahun ini, sebanyak 2 WNA harus mendekam di Lembaga Pemasyarakat Indramayu. Keduanya berasal dari Jerman dan Nepal. “Kalau WNA Nepal, pelanggarannya masuk ke wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, yaitu paspor, visa dan masuk tidak melalui pemeriksaan keimigrasian. Maka, dilakukan penegakan hukum agar memberi efek jera,” imbuhnya. Dia divonis bersalah dan harus menjalani hukuman selama satu tahun. Usai menjalani hukuman, WNA tersebut kini telah dideportasi ke negara asal. Sedangkan warga Jerman, dilakukan pro-justitia karena telah tinggal lebih dari 8 tahun, tanpa memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Dia divonis PN Indramayu dengan pidana 11 bulan penjara. “Sekarang pelaku masih menjalani hukuman di Lapas Indramayu,” jelasnya. Sebagai upaya pencegahan, Imigrasi melakukan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan yang turut mempekerjakan warga negara asing. Imigrasi menyosialisasikan peraturan tentang keimigrasian. Selain itu, pengawasan rutin dilakukan oleh tim internal Kantor Imigrasi. “Kemudian, kita dibantu pengawasan orang asing (pora) dari tingkat kecamatan sampai kabupaten untuk mengawasi keberadaan kegiatan orang asing,” tandasnya. (day-magang)

Tags :
Kategori :

Terkait