MAJALENGKA - Untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun, bersiaplah akan mendapatkan kartu identitas anak (KIA). Namun, keberadaan KIA ini rawan memunculkan diskriminasi. “Persoalan KTP elektronik saja masih belum beres. Ditambah untuk persoalan pembuatan akta lahir anak sebagian masyarakat. Masih banyak yang belum menguruskannya. Sementara hak pertama seorang anak yakni harus punya akta lahir, hal itu sesuai dengan UU Perlindungan Anak pada pasal 27 dan 28,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka Aris Prayuda, Rabu (14/11). Aris mengatakan, penerbitan KIA untuk anak-anak ini memang telah sesuai Permendagri 2/2016. Tujuannya, untuk identitas resmi, mengingat selama ini belum ada penanda untuk orang yang belum berusia 17 tahun. “WNI di bawah usia 17 tahun itu belum ada penanda identitas. Makanya saat ini pemerintah bersiap menerbitkan KIA. Ada dua jenis KIA yakni untuk usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk usia 5 sampai 17 tahun,” ungkapnya, Aris menyebutkan, saat ini KIA telah diujicoba di Jogjakarta dan Malang. Untuk di Kabupaten Majalengka, setelah berkoordinasi dengan disdukcapil, akan segera diujicobakan Desember tahun ini. “Rencananya akan segera diuji coba bulan Desember. Rencana pemerintah ini sempat diujicobakan di Jogjakarta dan Kota Malang,” ungkapnya. (bae)
Desember, Disdukcapil Uji Coba Kartu Identitas Anak
Jumat 16-11-2018,00:05 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :