Dana Desa untuk Pembangunan atau Sumber Korupsi?

Sabtu 17-11-2018,10:29 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kabupaten Cirebon saat ini masih belum bebas dari desa tertinggal. Sampai saat ini, jumlah desa tertinggal cukup besar. Dari 412 desa dan 12 kelurahan, jumlah desa tertinggal dari data yang dimiliki Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) mencapai 86 desa. Baca: Walah, 86 Desa di Kabupaten Cirebon Masuk Kategori Desa Tertinggal Beberapa bulan lalu, Pemkab Cirebon Tetapkan 10 Kecamatan Kategori Termiskin  10 kecamatan itu adalah Gebang, Waled, Greged, Babakan, Mundu, Losari, Dukupuntang, Gegesik, Sumber dan Plumbon. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dari total 74.050 desa, jumlah desa dengan kondisi tertinggal masih sebesar 17.268. Sementara daerah tertinggal terbanyak terdapat di Papua dengan 27,05 persen dari 122 daerah tertinggal. Disusul oleh Maluku, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Bali, serta Jawa. Pengentasan daerah tertinggal adalah salah wujud dalam pelaksanaan Nawacita Ketiga Presiden Republik Joko Widodo yaitu \"membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan\" Baca: Kepmen Desa PDTT Nomor 126 Penetapan 17 000 Desa Prioritas Salinan Lampiran Penelusuran radarcirebon.com bahwa Dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) adalah salah satu dokumen perencanaan yang secara teknis penyusunannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat, dalam konteks ini yaitu Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Ditjen PDT Kemendes PDTT) melimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi untuk mengelola penyusunan Dokumen RAD dengan harapan data yang tertuang dalam dokumen tersebut lebih real, sehingga dengan tepat dijadikan dasar perencanaan program dan kegiatan dalam upaya pengentasan daerah tertinggal. Untuk mendukung pelaksanaan penyusunan dokumen RAD, Ditjen PDT memberikan dana dekonsentrasi kepada Pemerintah Provinsi yang memiliki kabupaten tertinggal. Pelimpahan kewenangan ini merupakan langkah strategis Ditjen PDT dalam melaksanakan salah satu fungsinya yaitu mengentaskan daerah tertinggal melalui Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2014. Saat ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015, Indonesia memiliki 122 daerah tertinggal yang tersebar dalam 24 provinsi, yang sudah seharusnya mendapatkan perhatian lebih dalam perencanaan pembangunan nasional. Ironisnya, dibalik semangat Nawacita Ketiga, korupsi dana desa meningkat pesat, menempati peringkat ketiga sektor yang paling banyak ditangani penegak hukum pada 2017. Di Kabupaten Cirebon, mantan Kuwu Desa Cipanas, BR yang terlibat kasus korupsi dana desa, ditahan Kejakasaan. Kuwu periode 2012-2018 tersebut ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan kerugian negara sebesar Rp656.385.000. \"Kalau dari data terakhir misalnya 2017, totalnya kan sekitar Rp14 miliar dari keseluruhan korupsi dana desa. Kalau dilihat dari alokasi dana untuk masing-masing desa yang kisarannya 800 (juta) sampai Rp1 miliar yah Rp14 miliar itu sebenarnya besar,\" kata Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo. \"Tetapi kalau dibandingkan dengan total alokasi anggaran dana desanya yah itu tidak signifikan,\" kata Adnan. Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra menguatkan kekhawatiran sejumlah kalangan tentang pengelolaan dana yang dinilai rawan korupsi. Baca: KPK Duga SUN Terima Gratifikasi dari Transfer Antarbank, Inilah 18 Modus Operandi Korupsi di Daerah Presiden Joko Widodo meminta agar penerapan dana desa itu diawasi terus-menerus. \"Ada pendampingan, dilaksanakan, tetapi juga harus ada pengawasan, controlling, pemeriksaan, yang terus menerus. Karena ini terkait uang yang besar sekali,\" kata Presiden Joko Widodo kepada wartawan, di sela-sela Rapimnas Partai Hanura di Kuta, Bali, Jumat (04/08). Sebelumnya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), dan Transmigrasi, mengatakan pihaknya telah membentuk Satuan tugas dana desa. Tugas Satgas ini adalah untuk membantu kepala desa mengelola dana desa sesuai ketentuan. \"Ada sekitar 30.000 pendamping desa di seluruh Indonesia,\" kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Kementerian ini juga membuat call center (pusat pengaduan) untuk menerima laporan dari masyarakat soal kemungkinan penyalagunaan dana desa. Dia menyatakan, apabila ada laporan dari masyarakat, satgas dana desa segera turun ke lapangan. Menurut Agung Riyadi, wartawan situs villagerspost.com yang memantau isu ketahanan pangan dan pedesaan di Indonesia, kunci keberhasilan dana desa adalah perencanaan yang baik dan keterlibatan warga dalam dalam perencanaan dan pengawasan. \"Yang paling krusial adalah banyak desa belum paham ketika mereka dikasih uang, dikasih dana untuk membangun desa, kadang-kadang mereka tidak tahu harus diapain. Ini yang penting aparat desa diberikan pemahaman-pemahaman. Termasuk warganya diberi pemahaman bahwa mereka punya hak untuk juga terlibat dalam rencana pembangunan desa,\" tutur Agung. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait