Imigrasi Tolak Pengajuan 605 Paspor

Sabtu 17-11-2018,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Kantor Imigrasi Klas II Cirebon menolak 604 pengajuan paspor selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2018. Rinciannya, 465 penolakan atas paspor 48 halaman dan 139 paspor 24 halaman. Kepala Sub Seksi Komunikasi Kantor Imigrasi Klas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cirebon Syachrudin mengungkapkan, alasan penolakan pengajuan paspor karena pada saat pengajuan, pemohon memberikan keterangan tidak benar. “Misalnya, dia mau bekerja, tapi dia sampaikan ke petugas akan berwisata atau kunjungan keluarga,” ujarnya. Hal itu secara otomatis membatalkan pencetakan paspor. Sebab, petugas akan segera mengetahui kebenaran keterangan yang disampaiakan pemohon. Petugas akan mendalami pernyataan dari yang bersangkutan serta berkas yang dilampirkan. “Bisa juga pada saat ajudikasi, atau input data ke server data pusat. Nanti sistem akan mengecek data-data yang bersangkutan, apakah sudah pernah membuat paspor atau belum. Jika pemohon tidak memberikan data yang benar, bisa ditolak. Misal sudah pernah membuat paspor, tapi mengaku belum,” imbuhnya. Adapula pula penolakan terhadap calon tenaga kerja Indonesia (TKI) non prosedural. Namun, selain hal-hal tersebut, penyebab penolakan juga bisa disebabkan persoalan teknis kerusakan alat, baik alat pada saat mencetak, atau mesin laminating. Alat yang rusak juga dapat membatalkan proses pembuatan paspor. “Kalau kita lihat total jumlah pengajuan paspor untuk keperluan kerja TKI sekitar 10 persen,” terangnya. Kendati demikian, penolakan permohonan paspor tidak berlaku permanen. Pencetakan tetap dapat dilakukan jika pemohon melengkapi atau memperbaiki dokumen dan keterangan yang diperlukan. Untuk itu, Syachrudin mengimbau masyarakat memberikan keterangan, data dokumen seperti KTP dan KK yang benar agar tidak menjadi kendala saat pencetakan paspor. “Sampaikan saja secara jujur, jangan sampai ditolak sistem. Karena nanti kalau ditolak system, itu kasian. Waktu banyak yang dibuang karena pemohon bolak-balik Imigrasi,” tandasnya. (day-magang)

Tags :
Kategori :

Terkait