Tidak Untuk Jurnalistik, 169 Negara yang Bebas Masuk ke Indonesia Tanpa Menggunakan Visa

Minggu 18-11-2018,21:50 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia (RI) dengan negara lain, pemerintah memandang perlu diberikan kemudahan bagi orang asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu untuk masuk ke wilayah RI, yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan manfaat. Dalam kaitan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 2 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 10 Maret 2016. Dalam Perpres itu ditegaskan, Bebas Visa kunjungan diberikan kepada Penerima Bebas Visa Kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, dan tidak diberikan atas kunjungan dalam rangka jurnalistik. Penerima Bebas Visa Kunjungan, menurut Perpres itu, dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia, dan dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. “Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut. Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamaan negara dan kesehatan masyarakat, tegas Perpres No. 21 Tahun 2016 itu, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dapat menghentikan sementara bebas Visa kunjungan untuk negara, pemerintahan wilayah administratif khusus suatu negara, atau entitas tertentu. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 itu. Sejumlah 169 Negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa untuk tujuan kunjungan ke Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 02 Maret lalu. Sebelumnya, Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada 45 Negara berdasarkan Peraturan Presid en Nomor 69 Tahun 2015 sejak 10 Juni 2015. 100 hari kemudian, tepatnya tanggal 18 September 2015, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 diterbitkan. Jumlah negara yang mendapat fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia meningkat menjadi 90 negara. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk 30 hari dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya. Baca: Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 Penerima Bebas Visa Kunjungan pun dapat keluar dan masuk melalui 124 Tempat Pemeriksaan Imigrasi darat, laut dan udara. Orang Asing penerima Bebas Visa Kunjungan dapat melakukan kegiatan untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, dan untuk meneruskan perjalanan ke luar negeri. Apabila izin tinggal untuk tujuan kunjungan selama 30 hari yang diakomodir melalui Bebas Visa Kunjungan dirasa tidak memadai, fasilitas Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival) maupun Visa Kunjungan masih dapat digunakan. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih dalam peningkatan perekonomian pada umumnya dan peningkatan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara. Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan

  1. Afrika Selatan;
  2. Albania;
  3. Aljazair;
  4. Amerika Serikat;
  5. Andorra;
  6. Angola;
  7. Antigua dan Barbuda;
  8. Arab Saudi;
  9. Argentina;
  10. Armenia;
  11. Australia;
  12. Austria;
  13. Azerbaijan;
  14. Bahama;
  15. Bahrain;
  16. Bangladesh;
  17. Barbados;
  18. Belanda;
  19. Belarusia;
  20. Belgia;
  21. Belize;
  22. Benin;
  23. Bhutan;
  24. Bolivia;
  25. Bosnia dan Herzegovina;
  26. Botswana;
  27. Brazil
  28. Brunei Darussalam;
  29. Bulgaria;
  30. Burkina Faso;
  31. Burundi;
  32. Ceko;
  33. Chad;
  34. Chili;
  35. Denmark;
  36. Dominika (Persemakmuran);
  37. Ekuador;
  38. El Salvador;
  39. Estonia;
  40. Fiji;
  41. Filipina;
  42. Finlandia;
  43. Gabon;
  44. Gambia;
  45. Georgia;
  46. Ghana;
  47. Grenada;
  48. Guatemala;
  49. Guyana;
  50. Haiti;
  51. Honduras;
  52. Hongaria;
  53. Hongkong (SAR);
  54. India;
  55. Inggris;
  56. Irlandia;
  57. Islandia;
  58. Italia;
  59. Jamaika;
  60. Jepang;
  61. Jerman;
  62. Kamboja;
  63. Kanada;
  64. Kazakhstan;
  65. Kenya;
  66. Kepulauan Marshall;
  67. Kepulauan Solomon;
  68. Kiribati;
  69. Komoro;
  70. Korea Selatan;
  71. Kosta Rika;
  72. Kroasia;
  73. Kuba;
  74. Kuwait;
  75. Kyrgyzstan;
  76. Laos;
  77. Latvia;
  78. Lebanon;
  79. Lesotho;
  80. Liechtenstein;
  81. Lithuania;
  82. Luksemburg;
  83. Macao (SAR);
  84. Madagaskar;
  85. Makedonia;
  86. Maladewa;
  87. Malawi;
  88. Malaysia;
  89. Mali;
  90. Malta;
  91. Maroko;
  92. Mauritania;
  93. Mauritius;
  94. Meksiko;
  95. Mesir;
  96. Moldova;
  97. Monako;
  98. Mongolia;
  99. Mozambik;
  100. Myanmar;
  101. Namibia;
  102. Nauru;
  103. Nepal;
  104. Nikaragua;
  105. Norwegia;
  106. Oman;
  107. Palau;
  108. Palestina;
  109. Panama;
  110. Pantai Gading;
  111. Papua Nugini;
  112. Paraguay;
  113. Perancis;
  114. Peru;
  115. Polandia;
  116. Portugal;
  117. Puerto Rico;
  118. Qatar;
  119. Republik Dominika;
  120. Romania;
  121. Rusia;
  122. Rwanda;
  123. Saint Kitts dan Navis;
  124. Saint Lucia;
  125. Saint Vincent dan Grenadis;
  126. Samoa;
  127. San Marino;
  128. Sao Tome dan Principe;
  129. Selandia Baru;
  130. Senegal;
  131. Serbia;
  132. Seychelles;
  133. Singapura;
  134. Siprus;
  135. Slovakia;
  136. Slovenia;
  137. Spanyol;
  138. Sri Lanka;
  139. Suriname;
  140. Swaziland;
  141. Swedia;
  142. Swiss;
  143. Taiwan;
  144. Tajikistan;
  145. Tahta Suci Vatikan;
  146. Tanjung Verde;
  147. Tanzania;
  148. Thailand;
  149. Timor Leste;
  150. Togo;
  151. Tonga;
  152. Trinidad dan Tobago;
  153. Tunisia;
  154. Turki;
  155. Turkmenistan;
  156. Tuvalu;
  157. Uganda;
  158. Ukraina;
  159. Uni Emirat Arab;
  160. Uruguay;
  161. Tiongkok;
  162. Uzbekistan;
  163. Vanuatu;
  164. Venezuela;
  165. Vietnam;
  166. Yordania;
  167. Yunani;
  168. Zambia;
  169. Zimbabwe.
 
Tags :
Kategori :

Terkait