50 Titik Sungai Rawan Abrasi, Pemda Majalengka Angkat Tangan

Senin 19-11-2018,19:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka tidak bisa berbuat banyak terkait abrasi sungai. Seperti yang terjadi di sepanjang daerah aliran Sungai Ciwaringin yang mengancam sejumlah rumah penduduk. Terlebih, kerusakan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) Ciwaringin menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi (pemprov) dan pemerintah pusat. Demikian dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Permukiman dan Sumber Daya Air (DPPSDA), Agus Tamim kepada wartawan, akhir pekan kemarin. Agus Tamim menjelaskan, Pemprov Jabar dan Pusat bertanggung jawab atas persoalan Sungai Ciwaringin mulai dari abrasi sungai, maupun kondisi tanggul yang memerlukan penanganan. Lebih lanjut, dijelaskan mantan kepala dinas BMCK Majalengka ini, dalam melakukan penanganan sungai, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004. Undang-undang tersebut, lanjut Agus, ditindaklajuti dengan PP Nomor 20 tahun 2006. Dimana, dalam PP Nomor 20 itu disebutkan bahwa apabila sungai tersebut pemanfaatannya dalam pengairan antara satu sampai dengan 1000 hektare lahan pertanian, maka itu menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Akan tetapi, dari 1001 sampai 3000 hektare, menjadi tangung jawab pemerintah provinsi, dan dari 3001 hektare  maka menjadi tangung jawab pemerintah pusat. Sehingga, sambungnya, untuk Sungai Ciwaringin yang pemanfaatan airnya sangat luas, dalam penanganan kerusakan sungai seperti terjadinya abrasi serta kerusakan infrastruktur, menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat. Diungkapkan Agus, ada lebih dari 50 titik sungai di wilayah Majalengka kritis dan rawan abrasi. Jumlah itu, sebutnya, tersebar hampir di 18 kecamatan, yakni Majalengka, Cigasong, Panyingkiran, Cikijing, Maja, Banjaran, Talaga, Dawuan, Kasokandel, Sindangwangi, Jatiwangi, Sumberjaya, Ligung, Kertajati, Jatitujuh, Cingambul, Sukahaji dan Banjaran. “Pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak khususnya terkait perbaikan senderan, terlebih masalah tersebut dibutuhkan dana yang relatif besar. Selain itu juga seperti kerusakan-kerusakan besar, pemerintah daerah tidak mampu mengatasi karena anggaran yang dimiliki sangat terbatas,” kata Agus Tamim. Meski demikian, kata Agus, tidak berarti pihaknya berdiam diri. Pemerintah daerah tetap melakukan upaya mengatasi masalah tersebut. Hanya saja, upaya yang dilakukan terbatas, dan merujuk pada mekanisme serta peraturan yang berlaku. Pihaknya secara kontinyu melakukan koordinasi dengan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). “Kita terus mendorong dengan meng-update usulan setiap tiga bulan dan menyampaikan ke BBWS,” klaimnya. Agus berharap, dengan usulan yang hampir dilakukan setiap tahun tersebut dapat segera ditindaklanjuti hingga realisasi perbaikan. Hal ini mengingat banyaknya infrastruktur sumber daya air mengalami kerusakan atau tidak berfungsi secara maksimal karena kritis dan rawan abrasi termasuk salah satunya adalah Sungai Ciwaringin. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait