Jabar Siaga Bencana, Penunjukan Dicky Saromi Tak Pengaruhi Sistem Kerja BPBD

Senin 19-11-2018,22:45 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan status siaga banjir dan longsor melalui Surat Keputusan Gubernur Jabar. Penetapan siaga banjir dan longsor itu berlaku mulai 1 November 2018 hingga akhir Mei 2019. Penetapan status siaga bencana banjir dan longsor mengacu data Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Hal ini tercantum dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 362/Kep.1211-BPBD/2018. Wilayah Jawa Barat yang berpotensi tinggi bencana banjir terletak pada bagian utara dan tengah Provinsi Jawa Barat, yaitu:

  • Kab. Cianjur
  • Kab. Bandung
  • Kab. Kuningan
  • Kab. Cirebon
  • Kab. Majalengka
  • Kab. Sumedang
  • Kab. Indramayu
  • Kab. Subang
  • Kab. Purwakarta
  • Kab. Karawang
  • Kab. Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Cirebon.
Sedangkan untuk daerah potensi longsor, ada di wilayah tengah dan selatan Jawa Barat. Hanya Kab. Indramayu, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kota Cirebon, dan Kota Cimahi yang tingkat kerentanan gerakan tanahnya sedang. https://twitter.com/bpkad_jabar/status/1063219222510153729?s=19 Sementara, penunjukan Dicky sebagai penjabat Bupati Cirebon cukup dipertanyakan. Sebab sepekan sebelumnya, Pemprov Jabar baru menetapkan status siaga bencana. Namun, Emil mengatakan persoalan itu tak perlu diperdebatkan. \"Saya kira latar belakang dari OPD mana tidak perlu dipertanyakan karena semua yang pernah jadi penjabat juga sama punya kesibukan juga. Tapi saya kira Pemprov Jabar sudah berpengalaman dalam mengelola manajemen transisi seperti ini,\" ungkapnya. Menurut Emil, penunjukan Dicky tak akan memengaruhi sistem kerja BPBD dalam menghadapi musim bencana. \"Kita kan bekerja bukan atas individu. Kita bekerja atas kolektif kolegial, kolektif kebersamaan. Kan sistemnya sudah ada. Seperti Kadishub jadi wali kota Cirebon lancar-lancar saja. Jadi dua hal tadi sudah disampaikan tidak ada masalah. Maka terhadap kebencanaan kita sudah ada SOP,\" tambah Emil. Selama menjadi penjabat Bupati Cirebon, sambung Emil, Dicky dilarang untuk melakukan rotasi dan mutasi jabatan serta memutuskan kebijakan yang bertentangan dengan pimpinan sebelumnya.
Tags :
Kategori :

Terkait