ASN-Kades yang Ikut Kampanye Politik Dijerat Pasal Pidana

Rabu 21-11-2018,23:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

KUNINGAN – Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kuningan yang terlibat dalam politik praktis di pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres), mendapat pengawasan khusus dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu Kuningan tegas melarang para ASN untuk berkampanye politik pada Pilpres maupun Pileg 2019. Sebab, aturan terkait larangan berkampanye bagi ASN diatur secara terang benderang dalam UU Pemilu, Perbawaslu dan PKPU.  Terkait regulasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Kuningan mengadakan sosialisasi larangan kampanye bagi ASN, dengan agenda pengawasan partisipatif khusus untuk ASN dan kepala desa. Hadir Komisioner Bawaslu, Abdul Jalil Hermawan dan Ihsan Bayanullah, Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar, serta Kepala BKPSDM Kuningan Uca Sumantri. Sosialisasi juga dihadiri ASN dan kepala desa yang mencapai ratusan orang. Bawaslu akan terus melakukan sosialisasi kepada elemen masyarakat lainnya. Komisioner Bawaslu Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermawan secara tegas menyatakan bahwa ASN dan kepala desa tidak diperkenankan untuk ikut terlibat dalam kampanye politik. Apalagi sampai mengajak atau mempromosikan caleg maupun capres kepada masyarakat. “Dalam kesempatan ini, kami dari Bawaslu ingin menyampaikan mengenai aturan main untuk ASN dan kepala desa (kades) dalam masa kampanye. Mereka masuk dalam golongan orang-orang yang tak diperbolehkan berkampanye,” tandas Abdul Jalil Hermawan, Selasa (20/11). Pihaknya mengingatkan, para ASN dan kepala desa tidak diperkenankan untuk memengaruhi dan memberi dukungan secara terbuka kepada calon tertentu. Kemudian juga ASN dan kepala desa tidak menjadi bagian dari relawan atau tim sukses calon di pileg maupun pilpres. “Jadi, ASN dan kepala desa dilarang memengaruhi warga untuk mendukung, atau memengaruhi tidak memilih calon tertentu. Karena jika ditemukan dan ada laporan dan terbukti bisa dijerat secara pidana. Sanksinya pun bisa ditahan. Ancaman hukumannya juga cukup berat,” tegasnya. Jalil meyakini jika ASN dan kepala desa di Kabupaten Kuningan sudah paham dengan aturan yang berlaku di pileg dan pilpres. Sehingga diharapkan Bawaslu tidak melakukan pemanggilan kepada ASN maupun kepala desa selama kampanye berlangsung. “Aturannya tak jauh beda dengan pilkada serentak lalu. Di mana saat itu ASN dan kepala desa juga dilarang kampanye politik. Kami di lapangan akan melakukan pengawasan secara ketat. Panwascam juga akan memantau aktivitas secara langsung di lapangan,” tandas dia. Karena sudah ada larangan dari Bawaslu, Sekda Dian Rachmat Yanuar pun mengamininya. Bahkan Sekda Dian meminta agar ASN dan kepala desa untuk berhati-hati dalam masa kampanye. Jangan sampai malah ikut melakukan kampanye, yang berpotensi merugikan diri sendiri serta karirnya. “Pekerjaan ASN dan kepala desa sudah banyak. Jangan ditambah lagi dengan hal-hal yang jelas dilarang. Kita sebagai ASN mari bekerja saja sesuai aturan, dan tidak terlibat dalam politik praktis. Seperti melakukan kampanye di pileg maupun pilpres,” imbau Dian. Hal serupa disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan Uca Somantri. Uca berjanji, jika ada ASN yang ketahuan melanggar aturan ini, akan menerima sanksi sampai kepada pemecatan. Sanksi ini diberikan sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan oleh ASN itu sendiri. Tak menutup kemungkin sanksi pemecatan jika kesalahannya memang dianggap berat. “Sanksinya juga tidak main-main. Mulai dari teguran, penundaan naik pangkat hingga pemecatan. Karena itu, kepada seluruh ASN, sebaiknya tetap fokus bekerja dan tak larut atau terlibat dalam kampanye politik. Sebab jika ketahuan, sanksinya sangat berat,” sebut Uca. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait