Penerimaan CPNS Diputuskan Terapkan Sistem Ranking

Kamis 22-11-2018,04:58 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan baru dalam sistem penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan baru ini memakai sistem ranking, mengubah kebijakan lama yang memakai sistem ambang batas (passing grade). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, telah melaporkan kepada Presiden Joko \'Jokowi\' Widodo terkait perubahan kebijakan ini. \"Hari ini akan kami luncurkan Permenpan 38 memperkuat yang (Permenpan) 37. Jadi tidak menganulir (sistem sebelumnya),\" kata Syafruddin di Istana Kepresidenan, Bogor, Rabu (21/11/2018) Syafruddin menyatakan, sudah meneken peraturan baru ini. https://twitter.com/setkabgoid/status/1065160695983964161?s=19 Perubahan ini dipilih karena kecilnya kelulusan peserta tes CPNS, rata-rata hanya 9 persen. Dari 1,7 juta orang peserta, per 12 November 2018, hanya 128 ribu orang yang lolos. Padahal, pemerintah membuka lowongan buat 238 ribu orang. Sebelumnya, sistem passing grade dalam penilaian kelulusan peserta tes CPNS dilakukan berdasar Permen PAN-RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Menurut kebijakan lama ini, untuk lulus tes, peserta minimal memperoleh nilai 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan, 80 untuk tes Intelegensia Umum, dan tes Karakteristik Pribadi 143. https://twitter.com/setkabgoid/status/1062982376026861569?s=19 Tapi banyak yang gagal memenuhi ambang batas ini. Maka, dengan kebijakan baru ini, peserta yang tak memenuhi passing grade bisa tetap lolos lewat sistem ranking. \"Kami tidak berorientasi pada passing grade, tapi berorientasi pada ranking,\" kata Syafruddin. Syafruddin mengatakan, pemerintah memilih tidak menurunkan passing grade yang sudah ditetapkan sejak awal karena dikhawatirkan akan menurunkan kualitas SDM aparatur negara. Opsi lain, mengulang tes CPNS dipastikan tak dipilih, sebab pemerintah tak memiliki dana. \"Diulang enggak ada uangnya, anggarannya,\" kata Syafruddin, Rabu (14/11/2018). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana Jumat pekan lalu mengatakan, sistem ranking ini adalah yang paling mungkin untuk mengantisipasi banyak formasi yang kosong karena banyaknya yang gagal memenuhi passing grade. Terutama posisi guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan. \"Kalau guru dan tenaga kesehatan kosong, ini siapa yang akan mengajarkan anak-anak. Kan lebih baik ada gurunya daripada tidak sama sekali. Jadi itu perlu,\" kata Bima saat di Kota Malang, Jumat (16/11/2018). Menurut Syafruddin, kebijakan baru itu tak bakal menurunkan passing grade demi memenuhi minimal lowongan. Aturan baru itu bakal mengatur seleksi berdasarkan peringkat akumulasi nilai ketiga tes. Syafruddin menjelaskan, misalnya Kementerian A butuh 100 pegawai baru. Karena tes ini masih tahap awal, maka mereka mencari 300 kandidat. \"Jadi ranking 1-300 itu masuk seleksi tahap kedua. Kira-kira begitu jalan keluar terbaik,\" kata Syafruddin. Urusan teknis dari penggunaan sistem ranking ini akan diserahkan kepada BKN. Namun, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BKN, Diah Palupi menyatakan belum bisa memberikan informasi soal perubahan sistem ini. \"Informasi mengenai pengumuman masih di tangan Kemenpan, dan belum dilempar ke BKN,\" kata Diah. Diah menjelaskan pihaknya masih menunggu. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait