Gatot Rachmanto Diperiksa KPK Lagi

Jumat 23-11-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon. Hampir satu bulan berlalu, penyidik baru menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik memanggil salah satu dari dua tersangka untuk diperiksa dalam kasus ini. Yakni, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Gatot Rachmanto. \"KPK menggelar pemeriksaan tunggal bagi GAR (Gatot Rachmanto) dalam kapasitas sebagai tersangka,\" ujar Febri dalam rilisnya, Kamis (22/11). Belum diketahui secara pasti materi apa yang ditanyakan oleh penyidik. Disinyalir, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan adanya gratifikasi lain yang diterima tersangka Sunjaya Purwadisastra. Dugaan itu mencuat usai Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus ini dari keterangan para saksi yang sudah diperiksa. Hingga saat ini, KPK memang baru menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Yaitu, Sunjaya Purwadisastra dan Gatot Rachmanto. Keduanya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Cirebon, 24 Oktober 2018. Sunjaya diduga menerima aliran dana dari Gatot sebesar Rp100 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot. Alasannya, sebagai tanda terima kasih Gatot kepada Sunjaya. Dana diserahkan usai Gatot dilantik Sunjaya sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah bukti saat operasi tangkap tangan (OTT). Yakni, uang sebesar Rp385.965.000 dengan rincian Rp116 juta dalam pecahan seratus ribu serta Rp269.965.000 dalam pecahan Rp50 ribu. Bukti ini yang menjadi dugaan dasar bahwa ada gratifikasi selain yang diberikan Gatot kepada Sunjaya. Atas perbuatannya, Sunjaya selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, Gatot sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (riz/fin)

Tags :
Kategori :

Terkait