Bawaslu Ingatkan ASN, Kuwu, Perangkat Desa dan BPD agar Tidak Terlibat Kampanye Pemilu

Jumat 23-11-2018,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Bawaslu Kabupaten Cirebon akan mengawasi ketat para ASN, kuwu, perangkat desa serta BPD agar tidak terlibat dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019. Bawaslu mengakui potensi keterlibatan ASN, kuwu dan perangkat desa dalam kampanye baik untuk menguntungkan dan merugikan kontestan Pilpres dan Pileg 2019 cukup besar. Untuk mencegahnya, Bawaslu Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi aturan UU Nomor 7 tahun 2017 kepada para ASN, kuwu, perangkat desa hingga BPD, Kamis (22/11). “Sosialisasi ini harapannya adalah sebagai ruang informatif dan edukatif juga preventif kepada para ASN. Ada beberapa perbedaan dari undang-undang sebelumnya, UU Pemilu tahun 2015 dengan UU Nomor 7 tahun 2017 itu ada perbedaan mendasar,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir kepada Radar. Dikatakan, ada perbedaan aturan dengan aturan sebelumnya bagi para ASN, kuwu, perangkat desa hingga BPD. Salah satunya adalah kalau sebelumnya hanya tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan satu pasangan calon, tapi sekarang tidak hanya itu. Salah satu pejabat dan ASN ketika mengumpulkan, mengarahkan juga imbauan termasuk memberikan sesuatu kepada orang yang ada dilingkungan sekitar kerja dan termasuk keluarga serta masyarakat itu menjadi sesuatu yang dilarang dalam UU 7 tahun 2017 pasal 283. “Jadi larangan ASN dan kuwu ini ada di pasal 280, 282, 283 dan pasal 490, 492 dan 403 UU 7 tahun 2017,” sebutnya. Dalam aturan baru juga, menurut Khoir tidak hanya ASN dan kuwu, namun perangkat desa dan BPD juga bisa terkena pidana bila terlibat dalam kampanye. “Terkait kepala desa atau kuwu di Kabupaten Cirebon ini ada perbedaan mendasar, kalau sebelumnya hanya kepala desa atau kuwu saja, tetapi kalau sekarang termasuk didalamnya aparat desa dan BPD itu menjadi objek pengawasan kami untuk tidak melakukan dan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan Capres dan Cawapres maupun DPD juga caleg DPR RI, DPRD provinsi dan kota/kabupaten,” ungkapnya. Pihaknya juga ingin menggandeng para kuwu dan perangkat desa serta ASN untuk bersama-sama melakukan pengawasan.  “Kita tidak hanya mengajak para ASN dan kuwu tidak hanya menjadi objek pengawasan, bisa juga menjadi pengawas partisipatif kami sebagai pelapor, karena rata-rata PNS dan kuwu maupun aparat desa itu semua sudah masuk sebagai pemilih yang bisa melaporkan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 7 dan 8 tahun 2018,” ujarnya. Khoir menjelaskan sanksi pidana yang akan diterima oleh ASN, kuwu, perangkat desa hingga BPD  bila terlibat kampanye Pileg dan Pilpres 2019  rata-rata 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Khoir mengakui potensi keterlibatan ASN, kuwu, perangkat desa hingga BPD dalam kampanye Pileg dan Pilpres cukup tinggi. “Indeks kerawanan pemilu satu diantaranya tingkat netralitas ASN maupun para kuwu juga aparat desa serta BPD masih menjadi bagian fokus pengawasan kami. Sehingga langkah sosialisasi dan kegiatan seperti ini menjadi penting adanya,” katanya. Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon Supadi Priyatna mengatakan pihaknya ingin agar para ASN di Kabupaten Cirebon bisa menjaga netralitasnya dalam Pileg dan Pilpres. “Bagian dari upaya atau ikhtiar dalam rangka pelaksanaan pemilu, netralitas PNS ini benar-benar bisa terjaga. Oleh karenanya tentunya melalui sosialisasi ini saya mengajak kepada seluruh PNS Kabupaten Cirebon untuk menaati ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan baik Perbup 61 tentang kode etik dan juga di dalam PP 53 2010 tentang disiplin PNS,” paparnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait