HPPI Minta Peran Pemda Soal Edukasi kepada Pengemudi Angkum

Jumat 23-11-2018,14:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Himpunan Profesi Pengemudi Indonesia (HPPI) meminta peran Pemerintah Daerah (Pemda), dalam mengedukasi para pengemudi angkutan umum (angkum) di masing-masing daerah. Karena pemerintah sudah menerima pajak kendaraan bermotor dan retribusi pengujian kendaraan. Oleh karena itu wajib ada pengembalian kepada masyarakat yang manfaatnya bisa dirasakan oleh orang banyak serta demi keselamatan transportasi. Demikian diungkapkan Ketua HPPI Provinsi Jawa Barat Eddy Suzendi SH. Menurut dia, pihaknya memiliki tujuan yang sama dengan amanah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. “Pengemudi wajib diberikan bimbingan pendidikan dan latihan karena memiliki tanggung jawab yang berat dalam pekerjaannya. HPPI sudah melakukan MoU dengan lembaga pendidikan dan latihan dan lembaga sertifikasi di Jakarta untuk mengedukasi para pengemudi,” ujarnya. Eddy mengungkapkan pihaknya menunggu peran pemda untuk menyediakan tempat uji kompetensi dan ruang pendidikan serta latihan untuk melakukan pembinaan kepada para pengemudi di daerahnya, agar menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan. Eddy mengatakan, pihaknya sudah mengedukasi para pengemudi angkutan bus dan angkutan konvesional maupun online. “Lembaga sertifikasi profesi kita yaitu Transportasi Global Indonesia dibawah BNSP, alhamdulillah MoU dengan BNP2TKI dan Polandia EASY WORK untuk bekerjasama rekrutmen pengemudi untuk dipekerjakan di Polandia sebagai driver kendaraan kontainer,” ungkapnya. Dijelaskan, ada 16 pasal tentang regulasi angkutan umum yang harus dipahami dan berhubungan dengan tujuan HPPI yang menjabarkan sejumlah regulasi ihwal kebutuhan angkutan umum. Yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau. “Pertama, merujuk pasal 141 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) yang meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin dapat dilakukan oleh pemda sesuai lingkup mobilitas angkutan umum di wilayahnya. Kedua, berdasarkan pasal 73, kendaraan bermotor umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan umum atas dasar usulan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum,” paparnya. Ketiga menurut Eddy berdasarkan pasal 77 Ayat 4, untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum.  Keempat, sesuai pasal 83, persyaratan khusus bagi pengemudi angkutan umum adalah lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan tentang pelayanan angkutan umum, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pengujian kendaraan bermotor, tata cara mengangkut orang dan atau barang. Kelima, pasal 30 yakni waktu kerja pengemudi angkutan umum paling lama delapan jam sehari. Setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut, wajib beristirahat minimal 30 menit. Keenam, pasal 92, setiap perusahaan angkutan umum yang tidak patuh ketentuan waktu kerja, waktu istirahat, pergantian pengemudi, dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberian denda administratif, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. “Dan ketujuh pasal 124 yakni pengemudi angkutan umum harus patuh batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum,” jelasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait