PPKIB Yakin Selangkah Lagi Kabupaten Indramayu Barat Terwujud

Kamis 06-12-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

INDRAMAYU-Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat (Inbar) tak lama lagi bakal terwujud. Ini menyusul seriusnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam merespons keinginan masyarakat di sejumlah daerah yang menghendaki adanya pemekaran kabupaten/kota. Salah satunya usulan Tim Pemekaran Daerah Kabupaten Indramayu. Bahkan, dibanding 16 kabupaten/kota di Jabar yang mengusulkan DOB, Kabupaten Indramayu Barat dinilai paling siap. Itu setelah dilengkapinya berbagai persyaratan menyesuaikan dengan UU Nomor 23 tahun 201 tentang Pemerintahan Daerah. “Kita paling siap,” klaim Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) Sukamto SH kepada Radar Indramayu. Soal kelengkapan persyaratan DOB inilah yang menjadi pembahasan utama pada rapat penataan daerah yang digagas oleh Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jabar di ruang Sanggabuana, Gedung Sate, Bandung, pada Selasa (4/12). Selain Kepala Biro Pemerintahan dan Kerja Sama Pemprov Jawa Barat, dr Dani Ramdan MSi, rapat juga turut dihadiri Dirjen Otda Kasubdit Penataan Daerah Wilayah 1 Depdari, Jonggit Tambunan SE MSi, Tim Asistensi Kantor Wakil Presiden Prof Sadu Waskita. Pemkab Indramayu sendiri mengutus Kabag Otda Setda Kabupaten Indramayu Edi Kusnaedi bersama staf. Selain dirinya, ikut pula Rd Daniar, Iman Budi Santoso dan Suparto sebagai pengurus PPKIB sekaligus perwakilan pengusul DOB. Menurut Sukamto, soal kelengkapan persyaratan DOB ini dianggap penting lantaran tidak semua daerah pengusul telah melengkapinya. Sementara di sisi lain, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Barat Tahun 2014-2019, pemprov hanya menargetkan pemekaran daerah untuk 4 kabupaten/kota. Karenanya Pemprov Jawa Barat meminta pemerintah daerah harus betul-betul memperhatikan berbagai persyaratan yang dibutuhkan menyambut bakal berakhirnya moratorium pemekaran daerah oleh pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui, proses pemekaran daerah sempat dihentikan oleh pemerintah pusat sejak Juni 2014 untuk menyelesaikan Rancangan PP terkait tata cara pemekaran yang akan menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Kemudian Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (PP Desertada). Dalam perjalanannya, muncul usulan bahwa sebelum dimekarkan, calon daerah otonom baru harus menjadi daerah persiapan. Apabila selama tiga tahun berkembang dan layak mandiri, baru pemerintah menetapkannya sebagai daerah otonom baru. Namun jika selama masa penilaian belum juga berkembang, diberikan perpanjangan waktu dua tahun lagi yang menentukan akan dimekarkan atau kembali ke daerah induk. Nah, bagi Tim Pemekaran Daerah Kabupaten Indramayu dan PPKIB sendiri persoalan kelengkapan persyaratan DOB dianggap hampir selesai. Faktor utamanya adalah dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah melalui kebijakan serta keputusan yang strategis termasuk sokongan anggaran. Kemudian berbagai persyaratan lainnya seperti soal keputusan nama DOB baru, pemetaan luas wilayah, letak ibu kota, dukungan kuwu-BPD serta kerelaan pembagian anggaran antara kabupaten induk dan kabupaten pemekaran juga telah dilengkapi. “Persyaratan yang belum itu tinggal keputusan bersama antara bupati dan DPRD. Kalau itu beres, selangkah lagi DOB Kabupaten Inbar terbentuk,” ungkap Sukamto. Terpisah, Kabag Otda Setda Kabupaten Indramayu, Edi Kusnaedi membenarkan pernyataan Ketua PPKIB Sukamto SH. Diapun optimis, semua proses pembentukan DOB Kabupaten Indramayu Barat berjalan dengan baik dan lancar. “Adminstrasi sudah, lain-lain sudah sesuai aturan baru. Benar, tinggal menunggu keputusan bupati dan DPRD saja. Walaupun sejatinya bupati maupun DPRD masing-masing sudah memberikan persetujuan. Tinggal persetujuan bersama saja lalu diajukan ke Depdagri melalui gubernur. Tentu nanti akan dibahas lagi,” terang dia. Sementara itu, DPRD Kabupaten Indramayu segera mengagendakan rapat paripurna persetujuan bersama eksekutif dan legislatif soal pemekaran daerah. Menurut rencana, rapat bersama itu digelar paling lambat minggu kedua tahun 2019 mendatang. Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Taufik Hidayat SH menjelaskan, sebelum rapat paripurna digelar dewan, maka akan membahas beberapa dokumen terkait pemekaran. Pembahasan dilakukan oleh Bakomperda untuk kemudian oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada awal masa persidangan pertama tahun 2019. “Untuk tahun ini sudah penuh, nanti masuk awal Januari kita akan bahas di masa persidangan pertama di tahun 2019. Ini kan lagi dibahas dulu sama Bakumperda kita harusnya. Dokumen-dokumennya dan segala macam. Nanti dari Bakumperda baru kita di Banmuskan untuk diminta persetujuan bersama,” terang dia kepada Radar Indramayu, Rabu (5/12). Namun karena bersifat persetujuan bersama, DPRD akan terlebih dahulu membentuk panitia khusus (pansus) pemekaran daerah bersama eksekutif. “Kelihatanya untuk persetujuan bersama karena ini bentuknya persetujuan nanti ya mungkin ada semacam pansus. Nanti di Januari. Kalau masuknya sebelum Desember saja mungkin sudah beres,” sambung dia. Politisi Partai Golkar ini optimis, proses persetujuan bersama di DPRD tidak akan mengalami kendala dan dapat dilaksanakan dalam waktu yang cepat. Sebab dia melihat semua proses pemekaran sudah berjalan dengan baik dan memenuhi aturan. Terlebih rencana pembentukan DOB Inbar telah mendapat persetujuan dari bupati. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait