Diteror dan Diancam Dibunuh, Keluarga Fachurochman Minta Leo Dihukum Berat

Jumat 07-12-2018,09:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Malang nasib yang dialami oleh keluarga Fachurochman (33), selama tiga tahun diteror oleh pria berinisial ST alias Leo. Setelah ditangkap, Leo masih menuduhnya menutup-nutupi perselingkuhan Sum. Padahal, Sum yang merupakan kakak ipar Fachurochman, sudah menikah dengan pria lain yang berinisial MN (35) pada 2015 silam. Pernikahan Sum dengan pria asal Jawa Timur 2015 itu, rupanya menjadi awal dendam Leo kepada keluarga Fachurochman. Tidak hanya itu,  beberapa kali Sum menjadi penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya yang bernama Leo itu. Bahkan,  keluarga Sum juga terbawa-bawa menjadi sasaran dendam pelaku. \"Saya sendiri tidak tahu Leo dengan Sum bertengkar sampai bercerai. Mereka saat berumah tangga dan tinggal di Sumatera, bukan di sini. Sum dekat dengan MN juga saya tidak tahu menahu. Menikah dengan pria berinisial MN juga saya tidak tahu. Apalagi menutup-nutupi hubungan Sum dengan MN,\" ucapnya. Menurut Fachurochman, yang pasti selama tiga tahun itu, dirinya dan keluarga merasa terancam dan diteror oleh aksi gila yang dilakukan Leo. Anak Fachurochman yang masih kecil pun, selalu dikejar oleh Leo bilamana ketemu. Bahkan, sampai pernah ditodong dengan senjata tajam. Beruntung, masyarakat banyak yang membantu melerai. \"Leo kalau ke rumah kami selalu bawah senjata dan mengancam ingin melukai keluarga kami. Bahkan,  sampai pernah bawa senjata api (softgun dan sudah disita koramil, red) ke sini dan mengancam untuk membunuh kami. Untungnya banyak masyarakat sini yang melerai. Leo juga selalu mengancam akan membunuh salah satu dari keluarga Sum termasuk saya,\" bebernya. Mendapatkan ancaman dari Leo, bukan berarti keluarga Fachurochman diam saja. Malahan, sudah tiga kali Leo dilaporkan ke polisi atas tuduhan penganiayaan. Dua kali di Polsek Susukan dan yang terakhir di Polres Cirebon. Saat dilaporkan, Leo sering keluar kota untuk melarikan diri. \"Laporan kedua di Mapolsek Susukan,  pelaku pernah tertangkap. Tetapi, hanya dua hari pelaku dibebaskan lagi karena dianggap mengalami gangguan jiwa,\" ujarnya. Setelah bebas, aksi yang dilakukan oleh Leo malah semakin menjadi-jadi. Pada Jumat (30/11) pelaku nekat memukul Fachurochman yang sedang duduk di motor hingga empat kali dengan menggunakan linggis. Akibatnya, Fachurochman pun mengalami luka berat di bagian kepala hingga menerima 15 jahitan. \"Saat itu, Leo sempat papasan dengan saya. Mengkin melihat saya, jadi dia balik lagi mengambil linggis dan langsung memukul saya dengan linggis empat kali. Untungnya, banyak masyarakat melerai dan dia kabur,\" tuturnya. Fachurochman mulai geram dengan tindakan semena-mena, sehingga langsung mendatangi Mapolres Cirebon untuk minta pengusutan lebih lanjut dan mendesak kepolisian menangkapnya. Polisi langsung bertindak dengan cepat. Setelah dua hari kejadian, Leo berhasil diringkus pada Sabtu (2/12). Fachurochman berharap, Leo dihukum dengan seberat-beratnya, karena pihaknya sangat resah dengan ancamannya. \"Kami pengin pelaku dihukum seberat-beratnya karena bukan lagi penganiayaan. Tapi,  merencanakan pembunuhan ke keluarga kami dari dulu. Dia selalu bilang kalau belum ada yang mati, tidak puas meskipun dipenjara,\" ujarnya. Seperti diberitakan kemarin, penganiayaan berdarah itu berawal saat Fachurochman sedang duduk santai di atas jok sepeda motornya, Honda Beat nopol E 4982 HD, Jumat (30/11) sekitar pukul 10.00 WIB, di jalan Desa Luwungkencana. Tepatnya di depan SD Kertawinangun. Saat itu Fachurochman sedang menunggu anaknya yang sebentar lagi bubaran sekolah. “Tiba-tiba Leo datang mendekatinya. Datang sambil membawa linggis yang panjangnya 50 cm. Leo langsung memukul sebanyak dua kali ke kepala korban hingga berdarah-darah,\" terang Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Suhermato saat ekspos kasus, Rabu (5/12) lalu. Suasana pun menjadi ramai. Banyak warga berusaha melerai aksi nekat Leo itu. Korban yang kepalanya berceceran darah segar segera dilarikan warga ke puskesmas terdekat. Polsek Susukan dengan sigap melakukan penyelidikan memintai keterangan saksi-saksi. Sayangnya, saat pelaku hendak ditangkap sudah tidak ada di rumahnya.  Leo melarikan diri. Polisi mengejar sampai ke Batang Jawa Tengah.  Dan, berhasil diamankan tanpa perlawanan, Minggu (2/12). Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait