Vonis Ringan, Anak Hatta Tak Dibui

Selasa 26-03-2013,08:28 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis ringan kepada Rasyid Amrullah, putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Pria 22 tahun tersebut divonis lima bulan kurungan dengan enam bulan masa percobaan. Dengan demikian, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut tak perlu menjalani hukuman dalam jeruji besi. Rasyid baru dibui apabila melanggar pidana yang sama dalam kurun enam bulan. Majelis hakim yang dipimpin J Soehajono, kemarin juga menjatuhkan denda Rp12 juta. \"Jika dalam waktu enam bulan melakukan kesalahan yang sama, terdakwa akan dijatuhi bersalah dan menjalani kurungan,\" kata Soehajono dalam sidang di PN Jakarta Timur kemarin. Hakim berpendapat, keputusan yang dijatuhkan kepada Rasyid sudah berdasar fakta persidangan. Majelis juga telah mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi selama masa sidang. \"Vonis ini adalah pembelajaran untuk Rasyid. Vonis ini diberikan karena Rasyid bersalah dan terbukti lalai,\" ungkapnya. Rasyid yang kemarin datang ditemani ibunya, Okke Rajasa, tampak tegar saat mendengarkan putusan. Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni delapan bulan penjara dengan percobaan dua belas bulan. Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi Km 3 + 350 arah Bogor pada malam perayaan tahun baru 2013. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dalam tabrakan maut itu, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil. Mereka adalah Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, yang baru berusia 14 bulan. Tiga orang lainnya, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai, mengalami luka-luka. Seusai sidang, salah seorang pengacara Rasyid, Ananta Budiartika, mengatakan bahwa pihaknya tetap yakin kliennya tidak bersalah. Terlebih, setelah kejadian, Rasyid serta keluarga meminta maaf serta berdamai dengan pihak keluarga. Dengan demikian, menurut dia, Rasyid semestinya dinyatakan bebas. \"Rasyid sudah meminta maaf dan sudah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai wujud penyesalannya. Pihak keluarga korban pun telah mengikhlaskan kejadian itu,\" terangnya. (agu/c10/sof)

Tags :
Kategori :

Terkait