CIREBON-Pengelolaan wakaf produktif bisa mendorong ekonomi umat. Sekretaris Badan Wakaf Indoneisa Perwakilan Jawa Barat Dr H Tatang Astarudin SAg SH MSi mengatakan, masyarakat hanya mengenal wakaf berupa benda yang tidak bergerak. Seperti halnya dipergunakan untuk tanah pekuburan, masjid, atau madrasah. Sedangkan wakaf tunai belum tersosialisasi dengan baik ke tengah masyarakat. \"Wakaf tunai dapat membuka peluang yang lebih besar untuk sedekah jariah dan mendapatakan pahala yang tidak pernah terputus. Setiap orang dapat mengamalkannya tanpa menunggu kaya terlebih dahulu. Sehingg wakaf ini bisa mendorong ekonomi umat,\" ujar Tatang, belum lama ini. Dari berbagai penelitian dan kajian tentang wakaf tunai di Indonesia juga menunjukan proyeksi angka yang fantastik tentang potensi wakaf tunai di Indonesia. Bila diasumsikan 20 persen atau 50 juta penduduk muslim merupakan golongan menengah ke atas dan mampu berwakaf sebesar Rp50 ribu setiap bulan, potensinya bisa mencapai Rp2,5 triliun. Masalahnya, masih banyak orang belum mengetahui mengenai wakaf secara utuh. Juga keterbatasan pengelola wakaf untuk memberdayakannya. Dikatakan dia, persoalan wakaf salah satnya adalah masalah kompetensi dan profesionalisme para nazhir. Saat ini masih banyak aset wakaf yang dikelola nazhir yang kurang profesial. Indikatornya banyak nazhir yang tidak memiliki program, perencanaan, dan pencatatan administrasi yang baik berkaitan dengan asset wakaf yang menjadi tanggungjawabnya. Selain itu, lanjut Tatang, implementasi manajamen wakaf produktif di Jawa Barat juga dihadapkan pada belum tersedianya database harta wakaf yang lengkap dan akurat, mutakhir dan panduan operasional implementasi manajemen wakaf produktif. Apabila melihat data wakaf di Kemenag Jawa Barat, tahun 2016 ada sekitar 5.789 hektare luas tanah wakaf. Tentu ini menjadi potensi apabila bisa diberdayakan. \"Banyak tanah wakaf yang belum dioptimalkan, karena pengurus nazhir kurang paham dan tidak dikelola profesional,\" terangnya. Sebetulnya, di Jawa barat sudah mencanangkan Gerakan Wakaf Tunai oleh gubernur 6 Jan 2013. Namun gekaran masih terkendala masih kuatnya paradigma lama umat Islam dalam hal wakaf. Umat islam selama ini mengindentikan wakaf dalam bentuk tanah yang lazim dipergunakan untuk masjid, madrasah dan pemakaman. Juga belum ada koordinasi intensif antara lembaga nazhir wakaf dalam hal pelaporan dan pengelolaan wakaf uang. Selain itu juga, pendataan dan pelaporan asset wakaf belum dilakukan secara berkala, ditambah dengan kendala pensertifikatan tanah wakaf yang menghadapai masalah kelengkapan administrasi tanah wakaf dan biaya pembuatan sertifikat, tanah masih bermasalah di pengadilan, terjadi perubahan penggunaan tanah, belum dibuat akta ikrar wakaf. Dalam UU 41/2004 tentang wakaf mengamanatkan dibentuknya Badan Wakaf Indonesia, serta diakuinya wakaf benda bergerak, termasuk wakaf tunai sehingga diharapkan menjadi sumber harta wakaf potensial yang dapat disinergikan dengan harta wakaf benda tidak bergerak. Tak hanya itu, aturan juga mendorong pengelolaan harta wakaf secara produktif profesinonal. Apalagi dalam PP 42/2006 jo PP 25/2018 tentang pelaksanaan UU 41/2004 tentang wakaf, pemberdayaan wakaf dilakukan oleh Kemenag dan juga BWI. Lembaga BWI ini yang menjadi insiator dalam membangun kerjasama peningkatan kualitas tata kelola wakaf, transparansi, profesionalisme dalam mengelola dan mengembangkan wakaf. \"Pengelolaan wakaf profesional ini bukan tanggung jawab individu tapi juga secara bersama kita membangun pengelolaan wakaf yang lebi baik,\" tuturnya. (jml)
Wakaf Produktif Bisa Dorong Ekonomi Umat
Jumat 21-12-2018,16:30 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :