Kecamatan Losari Masuk KITC, Dewan Minta Investor Taat Aturan

Minggu 23-12-2018,19:09 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Investasi di Kabupaten Cirebon bukan hanya perpegang pada peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RDTR). Sebab, ada aturan lain yang mengatur detail lokasi investasi. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah kuncinya. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno SH menyampaikan, menyikapi rencana pengembangan Kawasan Industri Terpadu Cirebon (KITC) di Kecamatan Losari, pihaknya meminta meminta agar investor menaati aturan. Selain itu, pihak investor juga jangan memaksakan masyarakat pemilik tanah,  jika memang lahan mereka tidak mau dijual. Sebab, pemilik tanah punya hak untuk dijual atau tidak tanah mereka, apalagi mau dijadikan industri yang secara otomatis akan sangat berdampak pada mata pencaharian mereka ke depannya. “Yang paling utama para investor harus melihat terlebih dahulu wilayah yang akan dijadikan industri itu masuk dalam Perda RTRW atau tidak dan RDRT-nya seperti apa? Jika pun masuk, maka harus tahu berapa kuota yang diperuntukan industri di wilayah tersebut,” ujar Cakra kepada Radar, kemarin (22/12). Dia menjelaskan, jika suatu wilayah dijadikan zona industri tentu akan ada dampak bagi masyarakat. Apalagi, wilayah pesisir seperti Losari, Gebang, Pengenan, Astanajapura, dan Mundu itu masyarakatnya bermata pencaharian sebagai nelayan, petambak garam, udang, dan ikan. Yang konsekuensinya, lanjut dia jika akan dialihkan menjadi wilayah industri dampaknya tentu mereka akan kehilangan apa yang menjadi mata pencaharian mereka selama ini. Maka, solusinya masyarakat sekitar harus siap terlebih dahulu. Inilah yang menjadi tugas pemerintah daerah untuk turun melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat. \"Maka pemerintah itu wajib hadir. Harus mengubah mindset sosial-ekonomi masyarakat. Apakah sudah siap menerima atau belum untuk bermigrasi ke mata pencaharian lain,\" kata politisi Partai Gerindra itu. Dia mengaku, pihaknya tidak alergi dengan datangnya investor di Kabupaten Cirebon. Sebab keinginan pemerintah pusat pun pastinya untuk menyejahterakan masyarakat, dengan mengubah suatu wilayah menjadi zona industri. Tetapi harus melihat lokal masyarakat di daerah atau wilayah yang akan dijadikan industri tersebut. “Ini menjadi PR semua pihak. Jangan sampai, wilayah tersebut dimasukan dalam zona industri, tetapi masyarakatnya cenderung tidak tahu karena pemerintahnya tidak menyosialisasikan atau memberikan pemahaman kepada masyarakat,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait