Dana Desa Telat Cair karena OTT Bupati, Dikerjakan Lintas Tahun Anggaran

Senin 24-12-2018,22:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pendistribusian dana desa (DD) tahun 2018 di Kabupaten Cirebon sudah 100 persen dilaksanakan. Meskipun mengalami keterlambatan karena berbagai faktor, namun saat ini seluruh hak dari desa-desa yang ada di Kabupaten Cirebon sudah berada direkening desa masing-masing. Hal tersebut disampaikan Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan SSTP MSi saat dihubungi Radar Cirebon. Menurut Nanan, untuk 0DD tahun 2018 sudah seluruh masuk ke rekening desa, sehingga saat ini pengelolaanya berada ditangan pemerintah desa. “DD sudah seluruhnya kita distribusikan ke rekening-rekening milik desa. Memang agak mepet karena ada beberapa faktor. Tapi untuk distribusi, seluruhnya lancar dan tidak ada kendala,”ujarnya. Diakuinya salah satu yang menghambat pendistribusian dana desa tersebut adalah lambatnya pelaporan penggunaan dana desa tahap sebelumnya. Akibatnya tidak sedikit yang kemudian berdampak pada molornya pencairan dana desa. “Keterlambatan ini karena beberapa faktor, selain karena ada faktor OTT bupati yang membuat beberapa proses administrasi terhambat, keterlambatan juga terjadi karena belum beresnya laporan desa-desa atas penggunaan dana desa tahap sebelumnya,” terangnya. Terkait gelaran dana desa yang mepet tahun anggaran 2018 yang akan segera habis dalam beberapa hari ke depan, Nanan menyampaikan bahwa sejatinya secara aturan pelaksanaan atau pengerjaan tahun anggaran harus selesai pada tanggal 31 Desember. “Ini bukan tahun anggaran berjalan, jadi secara aturan jelas semuanya harus selesai dan tidak ada pekerjaan saat tanggal 31 Desember 2018. Itu aturan normatifnya,” jelasnya. Namun demikian, aturan pelaksanaan gelaran dana desa tersebut semuanya bermuara ke inspektorat apakah ada dispensasi atau tidak terkait pengerjaan dana desa tersebut. “Kalau boleh tidaknya digelar lintas tahun anggaran tentu itu nanti auditor inspektorat yang harus berbicara. Tapi saran saya kalau memang tidak terserap dan tidak mungkin dikerjakan saat akhir tahun, lebih baik di silpakan dan dimasukkan kembali ke kas desa. Untuk selanjutnya dimasukkan kembali dalam APBDes tahun depan,” bebernya. Sementara itu, aktivis Cirebon Timur Rian Jaelani kepada Radar Cirebon menuturkan, mepetnya pencairan dana desa yang mulai dikucurkan pada bulan November 2018 membuat waktu pengerjaan pekerjaan fisik menjadi sangat mepet. Hal tersebut berpeluang terjadinya lintas tahun anggaran, karena pekerjaan tidak selesai dikerjakan pada tahun anggaran 2018. “Tentu harus ada penanganan berbeda. Karena persoalan keterlambatan ini bukan murni salah dari pihak desa, seperti terlambatnya pencairan. Melainkan ada faktor dari luar juga seperti kasus OTT bupati,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait