Polres Cikab Ciduk Dua Pengedar Ganja di Dukupuntang

Rabu 26-12-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten berhasil mengungkap peredaran narkotika berjenis ganja kering di wilayah Dukupuntang. Dua orang tersangka berhasil dibekuk polisi, yakni FM (22) warga Desa Cisaat, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon dan GB (25) warga Desa Majalengka Wetan, Kabupaten Majalengka. Kapolres Cirebon Kabupaten (Cikab) AKBP Suhermato melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi peredaran ganja kering di wilayah Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang. Petugas langsung melakukan penyelidikan, pada Selasa (18/12) sekitar pukul 22.00 WIB, di depan sebuah minimarket Bobos. \"Dari penyelidikan yang mendalam, terlihat  gerak-gerik mencurigakan pria berinisial FM. Sehingga kita geledah. Benar saja, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja kering dibungkus menggunakan kertas warna putih. Ganja itu dimasukkan dalam bekas kemasan rokok. Satu paket ganja lagi dibungkus menggunakan kertas warna putih disimpan di dalam saku celana tersangka,\" papar Joni, Radar Cirebon, Selasa (25/12). Terbukti memiliki dan menyimpan ganja kering. FM diinterogasi oleh petugas dari mana sumber barang haram tersebut. Dari keterangan pelaku, ternyata  mengarah ke identitas lain yakni GB yang merupakan Warga Majalengka. Tidak buang waktu, petugas menuju rumah GB yang berlokasi di Majalengka. \"GB berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu (19/12) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari,\" imbuh Joni. Dari tangan GB, polisi berhasil mengamankan empat paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna putih disimpan dalam bungkus rokok. Satu paket lagi ditemukan di tumpukan ban bekas. Total ganja tersebut 36,55 gram. IKut disita juga handphone merek Xiaomi warna hitam yang diduga sebagai alat transaksi. (cep) 

Tags :
Kategori :

Terkait