Dicemarkan Nama Baiknya, Ketua DPRD Ancam Tuntut Balik LSM Kompak

Kamis 27-12-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Dugaan aksi pengeroyokan di rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten, Senin (24/12) lalu menjadi sorotan publik. Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH pun angkat bicara. Dia mengaku merasa dirugikan dengan statement LSM Kompak. Sebab, mereka tidak kooperatif lantaran tidak mengetahui kronologis kejadian yang disebut-sebut mereka sebagai aksi pengeroyokan. Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, persoalan ini kaitannya dengan Kuwu Desa Gempol. Posisi dirinya hanya mencoba memfasilitasi persoalan internal perangkat desa yang sedang mempermasalahkan penghasilan tetap (siltap). Sebab, ada perangkat desa bernama Mohammad Taufik Hidayat dan Feri Yanto Sandria  ingin mendapatkan siltap dari ADD. Namun teganjal. Sebab, Taufik adalah kader PDIP. Alasan kuwu untuk mendapatkan siltap harus ada surat pengunduran diri dari partai. Padahal, masalah siltap itu tidak ada kaitannya dengan partai. “Yang bersangkutan sudah membuat surat pengunduran diri sebagai kader partai dan itu dianggap selesai,” ujar pria yang akrab disapa Jimus itu, kepada Radar Cirebon saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (26/12). Setelah diselidiki, kata Jimus, tidak cairnya siltap dan juga Dana Desa (DD) itu disebabkan kuwu desa setempat tengah tersandung kasus hukum. Artinya, pencairan siltap itu bukan bergantung pada ada atau tidak adanya surat pengunduran diri dari partai. Kuwu Desa Gempol diduga telah menyalahgunakan anggaran desa tahun 2016 dan 2017 serta kompensasi Sutet dan kompensasi lainnya untuk warga yang nilainya Rp50 juta lebih. Bahkan kasusnya hingga kini masih berlanjut. “Dua perangkat desa itu rupanya penasaran dan terus mencari saya selaku ketua DPC PDIP untuk meminta surat pengunduran diri. Tapi, posisi saya waktu itu sedang melakukan kunjungan kerja sebagai pimpinan DPRD. Kedua orang itu rupanya kesulitan menemui saya,” paparnya. Menurut Jimus, dari sinilah kemudian kedua perangkat desa itu meminta bantuan LSM yang diketahui bernama Hari Dian Alan Nuari. Saking kesalnya tidak ditemui, Hari Dian membuat status yang mendeskriditkan pimpinan partai, ormas Banteng Muda Indonesia (BMI) yakni Ketua DPC PDIP sekaligus Ketua DPRD. “Apalagi, postingan itu mendapat tanggapan dari ketua LSM Kompak. Oleh karena itu, BMI selaku ormas PDIP merasa keberatan jika ada LSM yang ikut campur dengan urusan internal Desa Gempol,” ucapnya. Hari Senin (24/12) lalu, Jimus kedatangan tamu lagi di rumah dinasnya. Dia mengira yang datang itu adalah Kuwu Gempol dan perangkat desa serta BPD termasuk ketua LSM Kompak lantaran ia ingin meminta klarifikasi. Tapi, yang datang hanya dua perangkat desa didampingi Dian Alan Nuari dan juga Budi Nugraha. “Meski demikian, tetap saya akomodir mengingat saya sebagai wakil rakyat dan rumah dinas sebagai rumah aspirasi. Nah, di waktu yang sama di rumah dinas kebetulan ada Sekretaris BPD Gempol Hasan Sambudi yang juga Ketua BMI. Keberadaan Sambudi ada kaitannya dengan pembahasan persoalan Desa Gempol,” ucapnya. Dia menjelaskan, Sambudi tidak datang sendiri, dia didampingi oleh H Mustani yang juga warga Gempol sekaligus paman dari Hari Dian Alan Nuari. Karena ada hubungan keluarga, Mustani mengingatkan Hari agar tidak berlebihan membuat postingan yang menyudutkan Ketua DPC PDIP sekaligus ketua DPRD. Posisi pada saat itu saya sedang berbincang dengan dua perangkat desa dan disudut lain yang kira-kira berjarak dua meter, Kipli sapaan Hari berbicara dengan Mustani yang juga anggota BMI. “Karena masih ada hubungan keluarga, dan Kipli itu dianggap tidak sopan kepada ketua DPRD, Mustani menabok Kipli yang notabene Mustani adalah mamangnya Kipli. Jadi saya kira bukan dipukul, melainkan ditabok,” jelasnya. Jimus mengaku, sangat menyayangkan respons berlebihan yang ditunjukan oleh salah satu LSM. Harusnya, sebelum mengambil sikap LSM tersebut mengklarifikasi dulu seperti apa kejadian itu bermula. Sebab, berpotensi menghasut kepada setiap orang. Otomatis informasi tersebut merugikan posisi dirinya sebagai ketua DPRD. Terlebih  disebarkan melalui media sosial. “Saya sebagai warga negara berhak melakukan upaya hukum kepada mereka-mereka, yang memberikan statemen tidak berimbang dan terkesan menghasut dan mencemarkan nama baik saya,” tegasnya. Dia melihat ada potensi dugaan tindak pidana melalui media  elektronik. Namun, sebelum melangkah ke upaya hukum ia memberikan waktu kepada siapa saja yang sudah ikut menghasut dan mendeskriditkan ketua DPRD agar mengklarifikasi. “Saya tentunya sebagai wakil rakyat tetap akan memberikan waktu kepada mereka untuk segera mengklarifikasi ini semua. Dan semoga mereka tidak mudah terhasut oleh oknum-oknum yang notabene hanya mencari sensasi. Atau bahkan bisa saja karena latar belakangnya punya kepentingan dalam tahapan pemilu,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait