Kepala Daerah Ikut Kampanye Harus Cuti

Sabtu 29-12-2018,05:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Tidak ada larangan bagi kepala daerah (kada) mendukung salah satu capres-cawapres pada Pemilu 2019. Namun untuk ikut berkampanye, kada harus lebih dulu mengajukan cuti sehingga saat berkampanye surat izin cuti tersebut bisa ditunjukkan. “Kepala daerah mendukung (capres-cawapres, red) nggak apa-apa, yang nggak boleh itu kalau kampanye tidak menyertakan surat izin cuti. Kalau mereka mendukung boleh, aturannya boleh, menteri aja boleh kok, cuman cutinya harus ada,” ungkap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifudin SThI MSc. Afif menyebut saat ini Bawaslu RI melalui Bawaslu Jabar sedang menangani kasus Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ikut hadir dan menyampaikan sambutan dalam acara reuni 212 di Monas Jakarta, belum lama ini. Termasuk juga Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sempat ramai diperbincangkan. “Kasus Anies sedang ditangani Bawaslu Jabar, sama dengan kasus Luhut sama Bu Sri Mulyani, dulu kan kita klarifikasi. Tentu fakta-faktanya akan sangat menentukan, apakah terbukti apa tidak intensinya, niatannya dan lain-lain,” jelasnya. Afifudin yang secara kebetulan sedang berliburan di Kuningan karena istrinya berasal dari Cibingbin Kuningan itu mengatakan, untuk kasus Luhut dan Sri Mulyani berdasarkan klarifikasi, keduanya dinyatakan tidak terbukti bersalah. “Kemarin kasus Luhut dan Bu Sri kan tidak terbukti, paling penanganannya kita lakukan khusus. Untuk masalah Pak Anies sekarang ditangani Bawaslu Jabar karena dalam proses penanganan, kami nggak boleh komentar,” terangnya. Terkait adanya dugaan penyalagunaan dana pokir (pokok-pokok pikiran) anggota dewan oleh caleg incumbent untuk kampanye, Afif menyebut Bawaslu sudah mengeluarkan surat edaran terkait hak konstitusional seperti untuk reses, karena kegiatan anggota dewan itu juga ada aturannya. Karena yang penting simbol-simbol kampanye saat reses harus bisa dihindari oleh caleg. “Jangan kemudian dicampur-adukkan, termasuk imbuan dan edaran kami itu. Kalau sudah melakukan reses, simbol-simbol yang seperti kampanye juga harus dihindari,” imbaunya. Pada intinya, lanjut Afif, semua harus sama-sama menghormati hak peserta pemilu, karena ketika caleg sudah menjadi anggota dewan, masa reses adalah hak konstitusinya dalam rangka menyerap aspirasi dari daerah pemilihan. Selain itu, dari sisi yang bersangkutan sebagai peserta pemilu (caleg, red), juga punya hak untuk kampanye, tinggal bagaimana mengaturnya. “Makanya tadi kami sampaikan, semua partai termasuk calonnya, kalau ada hal yang belum jelas, datang saja ke panwas, sehingga pencegahan bisa kita lakukan. Ini kita terapkan di seluruh Indonesia. Misalnya kalau ada partai akan melakukan deklarasi di tempat umum, kami sampaikan ini potensinya rapat umum, pindah saja tempatnya, boleh kok acaranya dengan batasan ini, ini, ini,” jelas dia. Ia mencontohkan lagi jika ada calon presiden/wakil presiden akan ada acara di kampus. Pihaknya sudah menyampaikan acara tersebut boleh-boleh saja, tapi jangan di kampus walaupun pesertanya boleh mahasiswa. Hal itu sebagai bagian dari komunikasi positif antara Bawaslu dengan masyarakat dan peserta pemilu. “Kita tidak menghalangi hak mereka, tapi ada yang ingin kita sampaikan, ada hal yang koridornya jelas. Misalnya tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah ini klir di 280 (Surat Edaran Nomor 280/KPU/VI/2015, red) tidak boleh. Tidak hanya untuk materinya, tempatnya saja tidak boleh,” tegas Afifudin. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait