Minta Kepastian Hukum, Rohadi Surati Polres Indramayu

Minggu 30-12-2018,10:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Terpidana Rohadi, mantan pantera PN Jakarta Utara yang sedang menjalani hukuman di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, kembali mempertanyakan Polres Indramayu terkait tindak lanjut laporan kasus dugaan penipuan yang menimpa dirinya. Karena dia menganggap, penanganannya mandek. Bahkan ia melayangkan surat untuk Kapolres Indramayu tertanggal 11 Desember 2018. Isi suratnya adalah meminta keadilan atas kasus yang menimpanya. Bahkan kasus yang telah dilaporkan sejak April 2018 lalu itu terkesan belum ada tindak lanjut. \"Hingga kini sama sekali tidak ada perkembangan. Kami mohon agar Pak Kalolres Indramayu segera menindaklanjuti laporan sebagaimana mestinya. Laporan tersebut sebenarnya sejak Kapolres Indramayu yang lama,\"teganya. Melalui kuasa hukum Heri Isnaeni SH, Rohadi melaporkan H dan J atas dugaan penipuan investasi pertambangan pasir dan batu blondos. Atas laporannya tersebut, tim penyidik Satreskrim Polres Indramayu telah memeriksa pelapor, Mei 2018. Pelapor dan terlapor juga telah dikonfrontir tim penyidik pada September 2018. \"Saya sebagai pelapor dan pihak terlapor telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Bahkan kedua pihak telah dikonfrontir langsung di Lapas Sukamiskin,\" jelas Rohadi yang tertulis dalam surat yang ditunjukkan ke Polres Indramayu. Bahkan, pemeriksaan objek perkara galian pasir dan batu blondos di kawasan Songgom Sumedang, telah dilakukan tim penyidik Polres Indramayu pada Oktober 2018. Namun hingga kini, tidak ada perkembangan dari pelaporan kasus dugaan penipuan yang menimpa Rohadi. \"Yang pasti kasusnya sudah lama. Dan harus sampai kapan saya menunggu dan menunggu untuk kepastian hukumnya,\" terangnya. (kom/oet)

Tags :
Kategori :

Terkait