22 WNA Dideportasi, Tiongkok Dominasi Pelanggaran

Minggu 30-12-2018,13:03 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Sepanjang tahun 2018, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon telah mendeportasi sebanyak 22 warga negara asing (WNA). Deportasi dilakukan lantaran para WNA diketahui telah melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di antaranya melebihi batas waktu izin tinggal, hingga tidak mengantongi dokumen keimigrasian. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Muhamad Tito Andrianto mengatakan, selain mengembalikan paksa ke negara asal, pihaknya juga melakukan pendetensian terhadap 23 WNA. Kemudian pengenaan biaya beban overstay terhadap 17 WNA dan 2 lainnya ditindak dengan dilakukan pro justitia. “Kita lakukan penindakan tentu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya dalam penyampaian laporan akhir tahun di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cirebon, Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/12) kemarin. Dari 64 kasus pelanggaran tersebut, terbanyak merupakan WNA berasal dari Tiongkok, sebanyak 26 kasus. Disusul Malaysia dengan 5 kasus dan Filipina sebanyak 4 kasus. WNA lain yang juga turut menyumbang angka pelanggaran yakni berasal dari Korea Selatan, Vietnam, Perancis, Nepal, India, Taiwan, Pakistan, Jerman, Aljazair, Jordania, Mesir, Jepang, Bangladesh dan Turki. “Para WNA yang melanggar berasal dari beberapa daerah di wilayah Kantor Imigrasi Cirebon, yakni meliputi Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka,” jelasnya. Tito menambahkan, selama periode Januari hingga 26 Desember 2018, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal kepada 965 WNA. Dengan rincian 309 WNA izin tinggal kunjungan (ITK), 632 WNA izin tinggal terbatas (ITAS) dan 24 WNA dengan izin tinggal tetap (ITAP). “Sedangkan jumlah tenaga kerja asing atau TKA di wilayah Kantor Imigrasi Cirebon terdapat sebanyak 486 TKA,” terangnya. Dari jumlah tersebut, lagi-lagi, Tiongkok mendominasi 5 besar negara asal TKA, dengan jumlah sebanyak 40 orang. Korea Selatan  31 orang, India 23 orang, Taiwan dan Malaysia 8 orang.  Mereka terbagi dalam beberapa sektor/bidang usaha, yakni tenaga ahli sebanyak 214 orang, industri 128 orang, konstruksi dan bangunan 48 orang, perdagangan 39 orang serta bidang lainnya sebanyak 57 orang. “Kalau berdasarkan wilayah, di Kota Cirebon ada 51 orang, Kabupaten Cirebon 195 orang, Kabupaten Indramayu, 36 orang, Kabupaten Majalengka 183 orang dan Kabupaten Kuningan sebanyak 21 orang,” beber Tito. Tak hanya menindak pelanggaran keimigrasian, Kantor Imigrasi Cirebon juga telah melakukan penundaan penerbitan paspor sebanyak 151 permohonan. Penundaan dilakukan karena pemohon diketahui memberikan data yang tidak sesuai dengan pengakuan saat dilakukan tahap wawancara. “Misalnya ada yang mengatakan mau berkunjung atau wisata, tetapi ternyata mau bekerja. Itu secara otomatis akan ditolak sistem,” katanya. Lebih lanjut, selama 2018, total Imigrasi Cirebon telah menerbitkan 71.329 paspor. Dengan rincian, 49.777 paspor 48 halaman dan 21.511 paspor 24 halaman untuk calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Sedangkan 24 lainnya merupakan paspor umum. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibanding tahun 2017, yang hanya menerbitkan 45.299 paspor, atau meningkat sebesar 63,5 persen. “Dari total jumlah penerbitan paspor, sekitar 65 persen di antaranya untuk keperluan ibadah umrah di tanah suci,” tandasnya. (day)

Tags :
Kategori :

Terkait