Cabuli Anak, Dituntut 12 Tahun

Kamis 23-09-2010,06:38 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Dinyatakan Terbukti Melakukan Dua Kali SUMBER- Seorang pria berinisial Sa (35) dituntut 12 tahun penjara di PN Sumber, kemarin (22/9). Warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, ini duduk di kursi pesakitan setelah mencabuli anak kandungnya sendiri yang berumur 15 tahun. Pantauan Radar saat proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Nining Mursini SH mengatakan terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak dua kali. Tak hanya tuntutan penjara, dia juga didenda Rp60 juta. Tuntutan selama 12 tahun penjara, kata Nining Mursini, sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU No 23 tahun 2020 tentang Perlinduangan Anak. Maka, kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis kepad terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp60 juta,” jelas Nining Mursini di hadapan majelis hakim yang diketuai Lusius Sunarno SH. Fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terhadap anaknya dilakukan di rumahnya sendiri, dimulai (pertamakali) tahun 2007. Terdakwa sendiri leluasa dan bisa melancarkan aksinya karena istrinya sedang bekerja ke luar negeri sebagai TKW. Kejadian pertama, saat korban sedang di dalam kamarnya. Terdakwa masuk, melihat anaknya sedang mengenakan pakaian tidur. Seketika dia membekap korban dan beraksi. Untuk sukses aksi, terdakwa mengancam sang anak. Sementara pencabulan kedua terjadi sekitar bulan Mei 2010 ketika korban sedang menonton TV di ruang depan rumah mereka. Saat itu terdakwa menghapiri anaknya dan kembali melanacarkan perbuatan tak terpuji ini. Tindakan asusila ini bisa terungkap setelah korban menceritakan perilaku sang ayah ke kerabat mereka. Kasusnya lalu dibawa ke ranah hukum hingga akhirnya terdakwa diproses secara hukum. (ugi)

Tags :
Kategori :

Terkait