Loh, Proyek Gedung Setda-DAK Dikerjakan Satu Kontraktor?

Senin 31-12-2018,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Progres pekerjaan peningkatan jalan dan trotoar di Jalan Evakuasi belum diketahui secara persis. Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) menutup rapat informasi soal ini. Namun, secara kasat mata terlihat galian masih terbuka di sekitar RS Medimas sampai simpang tiga Jl Sekar Kemuning. Saat inspeksi mendadak, Jumat (28/12) Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon Agung Supirno menyoroti lambatnya pekerjaan kontraktor. Padahal mereka sudah diberi “bonus” tambahan waktu sampai 50 hari. “Ini sih masih seperti bulan kemarin,” ucapnya kepada Radar Cirebon. Ia sudah mendengar adanya tambahan waktu yang diberikan Bidang Bina Marga DPUPR. Tapi lagi-lagi tidak ada tembusan maupun informasi resmi. Termasuk apa saja yang menjadi pertimbangan dari pemilik pekerjaan, sehingga memberikan tambahan waktu. “Saya belum dapat tembusan,” ucap politisi Partai Golkar tesebut. Dalam tiga hari terakhir, wartawan koran ini mencoba terus menghubungi Kepala Bidang Bina Marga DPUPR, Hanry David. Terutama meminta konfirmasi terkait progres pekerjaan di lapangan. Juga apa saja yang menjadi pertimbangan untuk diberikan tambahan waktu. Hanry, tak merespons permintaan konfirmasi tersebut. Demikian pula dengan Andi Algumari perwakilan kontraktor yang mengerjakan proyek ini. Yang menarik dari pekerjaan ini ialah indikasi proyek dana alokasi khusus (DAK) Rp39 miliar dan Proyek Gedung Sekretariat Daerah (Setda) dikerjakan oleh satu grup kontraktor. Indikasi ini menguat dalam rapat Komisi II DPRD. Rapat dengan agenda pemaparan hasil pekerjaan dengan Bidang Bina Marga itu, turut menghadirkan perwakilan kontraktor pada Rabu (5/12). Nah, dari pihak kontraktor yang hadir adalah Andi Algumari. Dia adalah orang yang sama yang mewakili kontraktor PT Rivomas Pentasurya yang mengerjakan Gedung Setda. Apakah pengerjaan DAK dan Gedung Setda dikerjakan oleh kontraktor yang sama atau satu grup? Kesamaan lain adalah sama-sama proyek tersebut belum jelas penyelesaiannya. Gedung Setda hingga kini masih dalam proses sengketa nilai denda Rp11 miliar antara PT Rivomas Pentasurya dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Denda yang dijatuhkan atas keterlambatan pekerjaan itu belum dibayar kontraktor. Padahal sudah jatuh tempo sejak Juli. Kontraktor belum bersedia membayar. Lantaran menurut perhitungan mereka, dendanya tak sampai Rp11 miliar. Melainkan hanya Rp4,7 miliar saja.  Andi Algumari, hingga berita ini diturunkan juga belum dapat dikonfirmasi. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait